Empat Penambang Emas Ilegal di Nagan Raya Ditangkap, Satu Beko Diamankan
“Saat ini para terduga pelaku tambang beserta barang bukti diamankan ke Polres Nagan Raya untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum"
SUKA MAKMUE, READERS — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya menangkap empat pelaku penambang emas ilegal di Desa Kila, Kecamatan Seunagan Timur, Nagan Raya. Satu unit beko turut diamankan polisi.
"Benar, ada penggerebekan lokasi illegal mining di Nagan Raya. Empat penambang dan satu alat berat jenis ekskavator juga diamankan," kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy, dalam keterangan tertulis, Sabtu (27/8/2022).
Keempat penambang yang ditangkap itu yakni berinisial JY (27), WD (44), RJ (25) dan AB (44). Bersama empat pelaku, polisi juga mengangkut barang bukti berupa dua lembar ambal penyaring, dua unit indang dan emas pasir seberat 16 gram.
"Saat ini para terduga pelaku tambang beserta barang bukti diamankan ke Polres Nagan Raya untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum," ujar Winardy.
Di samping itu, kata Winardy, penindakan yang dilakukan Satreskrim Polres Nagan Raya merupakan tindak lanjut dari atensi Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk menertibkan praktik penambangan ilegal.
“Atensi tersebut juga turut diberikan Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar kepada jajarannya mengingat maraknya penambangan ilegal. Sehingga dikhawatirkan akan merusak lingkungan,” katanya.
Editor: Redaksi