Foto: 20 Ribu Batang Ganja Dimusnahkan di Aceh Besar
Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia menemukan dua titik ladang ganja seluas dua hektar di kawasan Gampong Pulo, Kecamatan Seulimeum, Aceh Besar, pada Rabu (16/6/2021).
Tumbuhan salah satu jenis narkotika itu pun dimusnahkan dengan cara dicabut dan kemudian dibakar di lokasi temuan.
Baca Beritanya: