Foto Feature: Arus Mudik Awal Di Aceh
Bus antar provinsi sedang bersiap-siap untuk berangkat menuju Medan, Sumatera Utara di Terminal bus antar provinsi, Aceh, Indonesia, 30 April 2021. Pemudik mulai memadati terminal bus untuk berangkat mudik terlebih dahulu sebelum larangan mudik berlaku pada 6-17 Mei mendatang.
Meski Pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan surat edaran terkait peniadaan mudik selama libur lebaran, tidak membuat sebagian warga mengurungkan niatnya melakukan perjalanan kembali ke kampung halaman.
Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah sejak 6-17 Mei 2021. Surat yang dikeluarkan guna mencegah penyebaran Covid-19 itu, selanjutnya mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) melalui Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021.
Foto: Hotli Simanjuntak/readers.ID