Foto Feature: Restorasi Kebun Sawit Jadi Hutan
Restorasi ekosistem merupakan suatu upaya mengembalikan kondisi hutan seperti semula sebelum dirambah. Adapun tujuannya untuk memperoleh kembali keanekaragaman hayati, struktur, dan hal lainnya yang ada di hutan.
Penebangan sawit ilegal yang dilakukan oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah 6 di bantaran Sungai Alas, Gampong Pasir Belo, Kecamatan Sultan Daulat, Subulussalam, pada awal April 2021 lalu, merupakan salah satu gerakan dalam program restorasi ekosistem.
Tercatat lebih kurang ada 116 hektar perkebunan milik warga yang telah ditebang untuk ditanami kembali. Ditargetkan, lahan yang bakal ditembang 250 hektar.
Sebagian wilayah Gampong Pasir Belo merupakan kawasan hutan lindung dan masuk ke dalam bagian Kawasan Ekosistem Leuser (KEL), tempat habitatnya sejumlah satwa dan tumbuhan dilindungi.
Di lahan bekas perkebunan sawit tersebut nantinya akan ditanami dengan tumbuhan baru seperti durian, jengkol, meranti, kopi, dan jenis tanaman tahunan atau kayu keras,
Tanaman itu dipilih karena dianggap tidak hanya ramah bagi hutan, namun juga bisa membantu perekonomian masyarakat setempat.
Foto dan Teks: Muhammad