Foto Feature: Restorasi Kebun Sawit Jadi Hutan

Penebangan pohon kelapa sawit untuk diganti menjadi tanama kayu keras sebagai salah satu usaha restorasi hutan kembali. [readers.ID/ Muhammad]
Penulis:

Restorasi ekosistem merupakan suatu upaya mengembalikan kondisi hutan seperti semula sebelum dirambah. Adapun tujuannya untuk memperoleh kembali keanekaragaman hayati, struktur, dan hal lainnya yang ada di hutan.

Program restorasi ekosistim dengan cara menebang pohon kelapa sawit yang ditanami secara ilegal di kawasan hutan lindung yang sudah dirambah. Foto: Muhammad

Penebangan sawit ilegal yang dilakukan oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah 6 di bantaran Sungai Alas, Gampong Pasir Belo, Kecamatan Sultan Daulat, Subulussalam, pada awal April 2021 lalu, merupakan salah satu gerakan dalam program restorasi ekosistem.

Tercatat lebih kurang ada 116 hektar perkebunan milik warga yang telah ditebang untuk ditanami kembali. Ditargetkan, lahan yang bakal ditembang 250 hektar.

Program restorasi ekosistim ini dengan cara mengganti pohok kelapa sawit dengan tanama kayu keras lainnya yang sesuai dengan kebutuhan tutupan hutan. Foto: Muhammad

Sebagian wilayah Gampong Pasir Belo merupakan kawasan hutan lindung dan masuk ke dalam bagian Kawasan Ekosistem Leuser (KEL), tempat habitatnya sejumlah satwa dan tumbuhan dilindungi.

Di lahan bekas perkebunan sawit tersebut nantinya akan ditanami dengan tumbuhan baru seperti durian, jengkol, meranti, kopi, dan jenis tanaman tahunan atau kayu keras,

Tanaman itu dipilih karena dianggap tidak hanya ramah bagi hutan, namun juga bisa membantu perekonomian masyarakat setempat.

Foto dan Teks: Muhammad

Memotong pohon sawit yang ditanam secara ilegal dikawasan hutan lindung. Foto: Muhammad
Sawit yang sudah memiliki buah tidak luput dari program restorasi. Foto: Muhammad
Menghutankan kembali kawasan ekosistim dengan menggati tanamam yang sesuai. Foto: Muhammad
Pembukaan lahan di kawasan ekosistim biasanya digunakan untuk perkebunan kelapa sawit. Foto: Muhammad