GeRAK Aceh Sorot Keterbukaan Informasi Publik BPMA
Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh menyoroti transparansi atas pengelolaan minyak dan gas (Migas) oleh lembaga Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).
Koordinator GeRAK Aceh menilai, hingga sekarang belum ada informasi terbuka tentang pengelolaan Migas Aceh yang memudahkan publik untuk memperoleh data.
"Sampai saat ini tidak diperoleh informasi terbuka yang memudahkan publik untuk memperoleh data dan kebutuhan tentang proses pengelolaan Migas di Aceh," kata Askhalani dalam diskusi publik yang digelar Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) melalui Zoom Meeting, Sabtu (2/10/2021).
Ia melanjutkan, keterbukaan informasi tersebut terkait akuntabilitas atas skema pengelolaan Migas yang dilakukan di wilayah kerja (WK) Lhokseumawe yang ditawarkan oleh Zaratex NV, WK North Sumatera Offshore) oleh PT Pertamina Hulu Energi, WK Pasee Joint Venture Agreement dengan Triangle Pase Inc, serta Blok B yang dioperasikan Pertamina Hulu Energi.
"Kita juga menilai sistem pengelolaan dan tanggung jawab kerja dalam mendorong WK Blok B antara PT PEMA (PT Pembangunan Aceh) dan BPMA belum berjalan optimal," ungkap Askhalani.
Pihaknya juga menyentil terkait Pemerintah Aceh belum mendapat Participating Interest (PI) atau bagi hasil pada WK Blok A, WK Rantau dan WK Lhokseumawe.
"Kita juga ingin BPMA di Aceh jangan jadi perantara pusat saja. BPMA selama ini rasanya seperti milik nasional, belum rasa lokal dan belum berpihak pada kepentingan daerah wilayah kerja," kata Askhalani.
Pihaknya berharap, BPMA bisa juga menjadi perpanjangan lokal sehingga bisa memenuhi kebutuhan dan kepentingan daerah wilayah kerja untuk kemakmuran masyarakat dan daerah setempat.
Sementara itu, Kepala Divisi Formalitas dan Hubungan Eksternal BPMA, Adi Yusfan menjelaskan, usianya yang baru didirikan 2015 lalu dan baru aktif terhitung dalam tiga tahun terakhir membuat lembaga tersebut butuh waktu untuk berbenah.
"BPMA bukan belum efektif, tapi informasi yang disampaikan ke publik mungkin masih terkendala, terbatas atau kekurangannya di kami dalam menyampaikan informasi itu sendiri," ungkap Adi dalam diskusi tersebut.
Pihaknya juga menegaskan BPMA bukan perpanjangan tangan nasional. Lembaga tersebut, lanjut Adi, badan yang berdiri sendiri dan bukan di bawah SKK Migas.
"Harus bikin kondusif supaya investor nyaman. kalau bisa ya harus kita hindari menyalakan badan tertentu tanpa mengetahui hasil yang sebenarnya," pungkasnya.[acl]