GeRAK: Program JKA Haram Dihapus, Jika Perlu Layanan Diperluas

Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani. (Ist)
Penulis:

BANDA ACEH, READERS - Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Askhalani, mengatakan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) haram dan tidak boleh dihapus. Bahkan jika perlu diperluas untuk melayani masyarakat.

Menurutnya, program JKA adalah program khusus yang hanya diterima oleh masyarakat miskin Aceh, sehingga program ini tidak dapat dihapus serta merta karena jumlah kebutuhan untuk pengobatan sangat tinggi, ditambah jumlah rasio masyarakat Aceh terdampak penyakit menahun dalam setiap tahun juga meningkat.

“Jadi karena ini adalah sebuah program khusus maka program JKA haram dan tidak boleh dihapus. Konon lagu sumber pembiayaan JKA berasal dari dana kompensasi perang alias dana otonomi khusus,” kata Askhalani, Minggu (20/3/2022).

Ia menuturkan, evaluasi tentang program JKA sangat penting dilakukan terutama untuk menjamin bahwa seluruh anggaran yang diproyeksikan dalam APBA tepat sasaran dan tidak terjadi manipulasi dalam proses pengobatan terhadap masyarakat. Terlebih sumber dana untuk biaya kesehatan di Indonesia dikelola oleh satu lembaga yaitu BPJS. 

Sehingga, kata Askhalani, untuk pos alokasi dana JKA yang dalam pengelolaan juga dilakukan sistem kontrak kerjasama dengan BPJS, maka potensi klaim ganda dari layanan yang dilakukan oleh unit layanan baik Puskesmas maupun rumah sakit sangat potensial terjadi pelanggaran yang terencana.

“Jumlah peserta klaim tidak pernah dipublikasikan dan hanya bermodalkan pada kartu layanan yang diberikan kepada masyarakat, apalagi sebagian penerima dipastikan terjadi pengurangan akibat dari proses kematian dan ini sama sekali tidak pernah di update, sehingga seluruh biaya yang sebelumnya masuk dianggap habis dan ini adalah kesalahan prosedur yang terencana dan berpotensi adanya korupsi,” ujarnya.

Ia menyarankan, evaluasi tidak hanya dilakukan pada program JKA saja, melainkan juga terhadap kerjasama dengan BPJS. Sebab lembaga BUMN ini tidak terbuka terhadap jumlah data publik yang mendapat klaim dari dana JKA.

“Sehingga ini adalah puncak utama dari masalah yang saat ini yaitu data masyarakat penerima program JKA tidak pernah diupdate dari sejak tahun 2008 sampai saat ini,” pungkasnya.