Gubernur Aceh Bentuk Tim Pengawasan MoU Helsinki

Dok. Istimewa
Penulis:

Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, membentuk tim pembinaan dan pelaksanaan Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki. Tim tersebut terdiri atas 12 orang yang terdiri dari akademisi, mantan juru runding Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan staf khusus Wali Nanggroe.

Pembentukan tim pengawasan Mou itu tertuang dalam surat keputusan Gubernur Aceh nomor 180/1196/2021 tentang Pembentukan Tim Pembinaan dan Pengawasan Pelaksanaan Memorandum of Understunding (Mou) Helsinki pada Sskretariat Wali Naggroe Aceh Tahun 2021.

Koordinator tim pembinaan dan pelaksanaan Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki, Prof Farid Wajdi Ibrahim mengatakan, adapun tugas dari tim tersebut ialah untuk mengadvokasi dan melakukan pengkajian tentang MoU

"Kerja kami itu sudah ada hasil, dengan menghasilkan advokasi masalahnya. Satu buku tebal hasil turun ke lapangan, sampai yang terlibat dulu seperti Jusuf Kalla, DPR pusat, Menteri Dalam Negeri, dan Sofian Jalil," kata Prof Farid, Minggu (30/5/2021).

Menurut Prof Farid, dalam buku tebal tersebut berisi tentang kesejarahan MoU Helsinki, berbagai regulasi dan implementasi MoU Helsinki dan UUPA.

Dalam pelaksanaannya, kata Farid, masih banyak kesalahannya, sehingga hasilnya tidak sesuai sebagaimana yang diharapkan.

"Itu hasilnya, yang mengimplementasikan kebijaknnya DPRA, dan operasional Pemda. Mungkin setelah adanya hasil dari buku yang diperoleh, perlu ditindaklanjut. Di mana kekurangan MoU Helsinki masih banyak setelah 15 tahun berlalu," ujar Farid.

Farid menjelaskan, selama ini UUPA belum semuanya dilaksanakan, padahal itu sangatlah berharga karena bisa menghentikan pertumpahan darah di Aceh dan menjadi dasar kemajuan Aceh. Namun sayangnya Aceh masih belum juga maju-maju.

Kami fokus MoU Helsinki, apa yang kurang.  Perlu eksekusi dari Gubernur, dan kebijakan lain ada di DPRA. Persoalanya bukan hanya Aceh, MoU Helsinki turunannya UUPA. UUPA lahir pada 2006 setelah MoU Helsinki. Yang harusnya, dua tahun kemudian harusnya ada turunan lain sperti PP, Perpres, atau regulasi lainnya untuk mengaplikasikannya. Dan itu tidak banyak lahir," jelas Farid.

Farid menambahkan, target ke depannya ialah bagaimana caranya MoU Helsinki bisa seperti produk awalnya, merupakan payung hukum yang besar.

Untuk diketahui, 12 tim pembinaan dan pelaksanaan Memorandum of Understanding (MoU) Hensinki tersebut ialah Teuku Kamaruzzaman sebagai Pembina, Prof Farid Wajdi Ibrahim Koordinator, Dr Gunawan Adnan ketua, Zainal Anidin sebagai wakil ketua, dan Prof Jamaluddin Sekretaris.

Kemudian sebagai anggota ada Taufik C Dawood, Prof T Zulham, Afrizal Tjutra, Faisal, M Akmal, Mohammad Rafiq, dan Mukhlis Yunus.