Gubernur Keluarkan Aturan Protkes Salat Iduladha dan Pelaksanaan Qurban di Aceh

Penulis:

Gubernur Aceh, Nova Iriansyah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/12216 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban tahun 1442/2021 M.

Surat edaran itu ditujukan kepada para bupati/wali kota se-Aceh, para staf ahli gubernur Aceh, para asisten sekretaris daerah (setda) Aceh, para kepala SKPA, para kakanwil kementerian/non kementerian Provinsi Aceh, para kepala biro Setda Aceh, serta pimpinan BUMN/BUMA dan Perbankan.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto menerangkan, surat edaran itu dikeluarkan untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Salat Hari Raya Iduladha dan pelaksanaan qurban di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali dan munculnya varian baru.

“Surat edaran ini dimaksudkan sebagai panduan untuk pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di semua zona risiko penyebaran Covid-19 untuk melindungi masyarakat,” ujar Iswanto membacakan poin yang tertera dalam surat edaran itu.

Beberapa ketentuan yang termuat dalam surat edaran itu seperti terkait malam takbiran. Di mana takbiran pada malam menyambut Hari Raya Iduladha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid/musala, dengan mengikuti beberapa ketentuan.

Ketentuan pertama, dilaksanakan secara terbatas paling banyak 10 persen dari kapasitas masjid/musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

“Kedua, kegiatan takbir keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan dan kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan mushala,” ujar Iswanto.

Sementara itu, Salat Hari Raya Iduladha 10 Dzulhijjah 1442 H/2021 M diperbolehkan digelar di lapangan terbuka atau di masjid/musala sesuai dengan ketentuan syariat dan menghindari potensi penularan Covid-19.

“Dalam hal Salat Hari Raya Iduladha dilaksanakan di lapangan terbuka atau di masjid/musala wajib menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat,” ujar Iswanto melanjutkan isi edaran gubernur.

Lebih lanjut, Surat edaran itu juga menjelaskan Salat Hari Raya Iduladha dilaksanakan sesuai dengan rukun salat dan penyampaian Khutbah Idul Adha secara singkat, paling lama 15 menit.

Kemudian, jamaah Salat Hari Raya Iduladha yang hadir hanya diperbolehkan paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antar jamaah.

Selanjutnya, panitia Salat Hari Raya Iduladha juga diwajibkan menggunakan alat pengecek suhu tubuh dalam rangka memastikan jamaah yang hadir dalam kondisi sehat.

“Bagi jamaah lanjut usia, orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit dan baru pulang dari perjalanan, dilarang mengikuti Salat Hari Raya Iduladha di lapangan terbuka atau masjid,” ujar Iswanto.

Masih terkait ketentuan pelaksanaan salat, seluruh jamaah diminta agar tetap memakai masker dan menjaga jarak selama pelaksanaan Salat Hari Raya Iduladha sampai selesai.

Setiap jamaah juga diminta membawa perlengkapan salat masing-masing seperti sajadah, mukena dan lain-lain. Kemudian khatib juga diharuskan menggunakan masker pada saat menyampaikan khutbah Salat Hari Raya Iduladha.

“Dan sesudah pelaksanaan Salat Hari Raya Iduladha, jamaah kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik,” sebut Iswanto.

Sementara terkait ketentuan lainnya, yaitu materi Khutbah Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M, diharapkan mengusung tema “Ibadah Qurban dan Solidaritas di Masa Pandemi”.

Pelaksanaan Qurban

Surat edaran gubernur itu juga memuat ketentuan pelaksanaan qurban, yaitu penyembelihan hewan qurban dengan membagi waktu menjadi 2, 3 dan sampai 4 hari untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan qurban.

Pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminisia (RPH-R) dan di luar RPH-R dengan protokol kesehatan. Kemudian, saat melaksanakan rangkaian kegiatan qurban wajib melakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Selanjutnya kegiatan pemotongan hewan qurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan qurban dan disaksikan oleh orang yang berqurban. Lalu, pendistribusian daging qurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga đi tempat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain.

“Kemudian, panitia Hari Besar Islam/Panitia Salat Hari Raya Iduladha sebelum menggelar Salat Hari Raya Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid/musala wajib berkoordinasi dengan Pemerintahan Daerah, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman dan terkendali,” sebut Iswanto.

Lebih detail, SE Gubernur juga menyebutkan bahwa panitia Salat Hari Raya Iduladha dan Panitia Qurban agar menyediakan perlengkapan protokol kesehatan seperti masker, hand sanitaizer, pengukur suhu, sabun dan tempat cuci tangan.

Terakhir, surat edaran gubernur juga menjelaskan, dalam hal terjadi perkembangan ekstrim Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif Covid-19, adanya mutasi varian baru Covid-19 di suatu daerah, maka pelaksanaan surat edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.[mu]