Gubernur Sumut Larang Mudik Antara Kabupaten

Armada bus dari Aceh menuju provinsi tetangga sedang bersiap-siap berangkat. Foto: Hotli Simanjuntak/readers.ID
Penulis:

Pemerintah Provinsi Sumatra Utara (Sumut) kembali mengeluarkan aturan terbaru terkait larangan mudik lebaran Idulfitri 1442 Hijriah.

Aturan yang berlaku mulai 6-17 Mei 2021 tersebut berupa larangan warga untuk mudik dalam lokasi atau kawasan tertentu (aglomerasi) atau dalam kabupaten dan kota.

Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi mengatakan, aturan tersebut mengikuti instruksi dari pemerintah pusat.

"Nggak ada. Nggak ada lagi mudik-mudik," kata Edy Rahmayadi, di Rumah Dinas Gubernur, di Medan, Jumat (7/5/2021).

Sebelumnya, Pemerintah Sumut masih memperbolehkan mudik aglomerasi di kawasan Medan-Binjai-Deliserdang-Karo (Mebidangro).

Belakang, dilansir dari CNN Indonesia, pada Selasa (4/5/2021), Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan segala bentuk mudik jarak jauh maupun mudik lokal antarwilayah aglomerasi tetap dilarang selama periode 6-17 Mei mendatang.

Warga hanya boleh melakukan aktivitas atau perjalanan non-mudik di wilayah aglomerasi agar perekonomian tetap berjalan.

Menindaklanjuti aturan tersebut, pelarangan mudik di kawasan Mebidangro ini, dikatakan Edy, juga bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Sumut.

"Supaya semua tercover, penanganan Covid-19," ujarnya.

Sesuai aturan baru itu, Gubernur Sumut mengimbau kepada masyarakat merayakat lebaran di tempat tinggal masing-masing.

Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kecanggihan alat komunikasi untuk bersilaturahmi dengan keluarga.[]