Hakim Tolak Eksepsi Sambo, Sidang Dilanjutkan pada 1 November Mendatang
JAKARTA, READERS – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Wahyu Iman Sentosa mengatakan bahwa Hakim PN menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya.
"Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya," kata Wahyu Iman Sentosa dilansir dari CNN Indonesia, Rabu (26/10/2022).
Majelis hakim menilai surat dakwaan yang disusun jaksa sudah memenuhi persyaratan formil dan materil sebagaimana diatur dalam Pasal 142 ayat 2 huruf a dan b KUHAP.
Mengingat itu, selanjutnya Majelis hakim memerintahkan JPU untuk melanjutkan pembuktian kasus ini dengan menghadirkan saksi-saksi, pada Selasa (1/11/2022) mendatang.
Diketahui, soal kasus ini mencuat setelah adanya pembuktian bahwa Sambo didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Bharada Richard Eliezer (E), Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf pada 8 Juli 2022 lalu.
Saat itu Ferdy Sambo sebagai komando dalam melakukan aksi pembunuhan berencana ini di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Setelah peristiwa pembunuhan tersebut, Sambo diduga melakukan tindak pidana menghalangi proses penyidikan bersama-sama dengan sejumlah berpangkat tinggi yaitu Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Agus Nurpatria, dan AKP Irfan Widyanto.
Atas perbuatannya tersebut, kini Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kemudian Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Editor: Junaidi
Sumber: CNNIndonesia