Hiswana Migas Aceh Sebut Gas Melon Tak Boleh Lagi Beredar ke Pengecer

Pihaknya menargetkan agar seluruh pangkalan dapat menjual gas sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah ditentukan, yaitu Rp18 ribu.

Ketua Hiswana Migas Aceh, Nahrawi Noerdin di sela-sela melakukan sidak ke sejumlah pengecer gas melon di Banda Aceh, Rabu (9/3/2022). (Foto: Rianza/readers.Id.)
Penulis:

Himpunan Wiraswasta Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Provinsi Aceh mengatakan, bahwa elpiji tiga kilogram (gas melon) tak boleh lagi beredar ke pengecer. Sebab lembaga penyalur yang resmi hanya dijual oleh pangkalan.

“Pangkalan langsung ke pengguna (masyarakat), dan itu yang layak dapat masyarakat miskin,” kata Ketua Hiswana Migas Aceh, Nahrawi Noerdin di sela-sela melakukan sidak ke sejumlah pengecer gas melon di Banda Aceh, Rabu (9/3/2022).

Nahrawi menyampaikan, pihaknya menargetkan agar seluruh pangkalan dapat menjual gas sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah ditentukan, yaitu Rp18 ribu. 

“Memang target kami semua pangkalan harus menjual sesuai HET. Lembaga penyalur yang resmi adalah pangkalan, ini lagi kita rapikan tidak boleh beredar ke pengecer lagi,” ujarnya.

Dalam agenda sidak itu, Nahrawi mengaku masih menemukan pangkalan-pangkalan dan pengecer yang menjual gas elpiji tiga kilogram tidak sesuai dengan HET. 

Bahkan di sisi lain, kata dia, gas yang seharusnya dijual di wilayah Aceh Besar malah ditemukan diperjualbelikan di Kota Banda Aceh. 

“Inikan salah satunya dapat, dari Aceh Besar masuk Banda Aceh. Semuanya memang harus disikapi dengan metode, itu baru tepat sasaran. Kalau ginikan suka-suka,” sebut Nahrawi.

Sebelumnya, Tim Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, Kepolisian, serta Hiswana Migas Aceh melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait pendistribusian gas elpiji tiga kilogram bersubsidi (gas melon) di sejumlah lokasi di Banda Aceh, Rabu (9/3/2022). 

Berdasarkan hasil temuan di lapangan, masih terdapat gas melon yang dijual tak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Ini kita lihat tadi mereka menjual Rp30 ribu ke kios, dari kios itu di jual sampai Rp35 ribu. Padahal Harga Eceran Tertinggi (HET) nya itu hanya Rp18 ribu, sesuai dengan SK Gubernur,” kata Kepala Bidang (Kabid) Migas Dinas ESDM Aceh, Dian Budi Dharma kepada wartawan.

Dian menyebutkan, jika berpatokan kepada SK Gubernur, gas melon tidak boleh dijual di atas harga Rp18 ribu, serta tidak boleh diperjualbelikan kepada masyarakat yang tidak termasuk golongan miskin. 

“Jadi pendistribusiannya itu juga harus tepat sasaran,” ujar Dian.

Editor: Redaksi