Imigrasi Meulaboh Selidiki WN Malaysia Buat KTP di Aceh Selatan
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Meulaboh, Aceh, Azhar pada Sabtu (19/3/2022) kemarin menyebutkan bahwa pihaknya sedang menyelidiki seorang perempuan warga negara (WN) Malaysia itu.
MEULABOH, READERS – Seorang perempuan Warga Negara Asing (WNA) Malaysia ingin mengurus identitas baru menjadi warga negara Indonesia (WNI) melalui pembuatan Kartu Tanda Penduduk. Namun upaya ini diketahui oleh pihak Imigrasi Meulaboh, sehingga WNA harus berurusan dengan mereka
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Meulaboh, Aceh, Azhar pada Sabtu (19/3/2022) kemarin menyebutkan bahwa pihaknya sedang menyelidiki seorang perempuan warga negara Asing (WNA) Malaysia itu.
Azhar menyebut WN Malaysia tersebut berupaya mengaburkan identitas aslinya dengan mengurus pembuatan KTP di Kabupaten Aceh Selatan.
“Kasus ini masih kita tindaklanjuti, ada indikasi warga negara Malaysia ini untuk mengaburkan status kewarganegaraannya menjadi Warga Negara Indonesia (WNI),” kata Azhar seperti yang dilansir dari Medcom, Minggu (20/3/2022).
Terungkapnya kasus ini saat WN Malaysia ini hendak ingin membuat KTP di Aceh Selatan, Aceh. Ia tidak mengaku soal identitas pribadinya saat ditanyai petugas.
Sementara itu WN asal Malaysia ini rupanya telah lama menikah beberapa tahun lalu dengan pria asal Aceh Selatan, Aceh, Indonesia. Dari hasil pernikahan tersebut telah dikarunia dua orang anak yang masih berusia di bawah lima tahun.
Guna mengungkap kasus ini dan melanjutkan ke proses selanjutnya, pihak imigrasi saat ini masih melakukan pemeriksaan dokumen WNA perempuan asal Malaysia itu.
“Kemungkinan akan kita deportasi, tapi persoalan ini masih kita komunikasikan dengan pimpinan di atas,” ucapnya.[]
Sumber: Medcom.id