Ini Tanggapan Panwaslih Bener Meriah Soal Adanya Baliho Terpampang di Sejumlah Lokasi

Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Kabupaten Bener Meriah Ramdona, S.H
Penulis:

BANDA ACEH, READERS – Menanggapi adanya baliho yang terpampang di sejumlah lokasi di Kabupaten Bener Meriah, Ketua Panwaslih kabupaten setempat, melalui Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Kabupaten Bener Meriah Ramdona, S.H memberi tanggapan. 

Ramdona mengatakan, pada prinsipnya pasca penetapan parpol dilarang kampanye namun sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai dipersilahkan.

“Begini pada prinsipnya pasca penetapan parpol dilarang kampanye, namun sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik boleh dilakukan, rujukannya PKPU 33/2018 Pasal 25,” kata Ramdona saat dihubungi READERS.ID, Selasa (14/3/2023).

Lalu apa yang dimaksud dengan kampanye dan alat peraga kampanye? sambungnya, Kampanye Pemilu yang selanjutnya disebut Kampanye adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri Peserta Pemilu.

“Sedangkan Alat Peraga Kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, dan/atau informasi lainnya dari Peserta Pemilu, simbol atau tanda gambar Peserta Pemilu, yang dipasang untuk keperluan Kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih Peserta Pemilu tertentu,” ujar Ramdona.

Jadi jelas, tambahnya, kegiatan kampanye belum boleh dikarenakan belum masa kampanye yakni tanggal 28 November 2023 sampai dengan tanggal 10 Februari 2024 nanti, hanya 75 hari masa kampanye di Pemilu 2024.

Lebih dalam disampaikan Ramdona, terkait dengan baliho-baliho para bacaleg yang sudah bertebaran ini di Kabupaten Bener Meriah itu dikatakan belum kategori APK.

"Belum merupakan kategori APK atau alat peraga kampanye dikarenakan unsur-unsurnya agar dapat disebut sebuah APK belum lengkap, sulit ditertibkan oleh kami Panwaslih karena bukan merupakan APK," jelasnya.

Ramdona melanjutkan, unsur sebuah APK memuat visi, misi, program, dan/atau informasi lainnya dari Peserta Pemilu, simbol atau tanda gambar Peserta Pemilu, yang dipasang untuk keperluan Kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih Peserta Pemilu tertentu. Mengajak orang untuk memilih peserta pemilu tertentu ini syarat mutlak agar dapat disebut APK.

"Jadi terkait dengan baliho para bacaleg yang bertebaran ini karena bukan kategori APK, maka menjadi ranah Pemerintah Daerah penertibannya apabila baliho tersebut dianggap melanggar keindahan, tataruang ataupun tata tertib pemasangan sebuah baliho di daerah. Apalagi dipasang si papan reklame billboard resmi milik pemerintah daerah seharusnya mendapat izin dari dinas terkait," demikian pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa adanya beberapa lokasi terpampang baliho sebelum masa waktu pesta pemilu dimulai. Atas fenomena tersebut, seorang mahasiswa Unimal asal Bener Meriah Andri Wahyudi memberikan tanggapan.

Andri Wahyudi mengingatkan para Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk tidak memasang baliho lantas karena belum memasuki masa kampanye untuk Pemilihan Umum tahun 2024.

Ia juga menyebutkan aturan tersebut dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 berlangsung mulai tanggal 28 November sampai dengan tanggal 10 Februari 2024.

"Sudah seharusnya untuk saat ini, pemasangan baliho bacaleg itu tidak dibenarkan karena belum memasuki masa kampanye. Apalagi baliho yang dipasang identik dengan unsur kampanye atau mencitrakan diri,” kata Andri kepada READERS.ID dalam keterangan terulisnya hari ini juga, Selasa (14/3/2023).