Isi Kekosongan Jabatan, Taqwallah Jadi Plh Gubernur Aceh
Otomatis pak Sekda jadi Plh sampai dilantik Pj esok pada paripurna DPRA.
BANDA ACEH, READERS – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taqwallah menjadi pelaksana harian (Plh) Gubernur Aceh. Ditunjuknya Taqwallah sebagai Plh guna mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan Nova Iriansyah.
Jabatan Taqwallah sebagai Plh Gubernur Aceh berlaku sampai dilantiknya Mayjen Achmad Marzuki menjadi Pejabat (Pj) Gubernur Aceh dalam paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
“Otomatis pak Sekda jadi Plh sampai dilantik Pj esok pada paripurna DPRA,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA kepada READERS, Selasa (5/7/2022).
Muhammad MTA mengatakan, Taqwallah menjadi Plh Gubernur Aceh secara otomatis terhitung mulai hari ini. Ia menjadi Plh setelah masa jabatan Nova Iriansyah sebagai gubernur berakhir tadi malam.
“Benar (mulai hari ini sampai dilantiknya Mayjen Achmad Marzuki,” kata MTA.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengundur jadwal pelantikan Achmad Marzuki sebagai pejabat (Pj) Gubernur Aceh, yang sebelumnya dijadwalkan pada Selasa (5/7/2022) pukul 16.00 WIB menjadi hari Rabu (6/7/2022) pukul 08.30 WIB.
Perubahan jadwal pelantikan tersebut sebagaimana tertuang dalam surat Kemendagri nomor 121/3808/SJ yang ditujukan kepada Ketua DPR Aceh. Surat itu ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri, Suhajar Diantoro.
Dalam salinan surat itu, Suhajar menyampaikan pelantikan mantan Pangdam Iskandar Muda itu menggantikan gubenur definitif, Nova Iriansyah akan berlangsung di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam rapat paripurna DPR Aceh pada Rabu (5/6).
“Berkenaan dengan hal tersebut, Bapak Menteri Dalam Negeri berkenan melantik saudara Achmad Marzuki sebagai Penjabat Gubernur Aceh di hadapan Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh dalam Rapat Paripuma Dewan Perwakilan Rakyat Aceh,” kata Suhajar dalam surat tersebut.
Sehubungan dengan pelantikan tersebut, pihak Kemendagri meminta agar DPR Aceh dapat memfasilitasi pelaksanaan pelantikan yang dimaksud.
Editor: Redaksi