Istri Baru Melahirkan, Suami Malah Perkosa Anak Tiri

Pelaku kekerasan seksual di Aceh Utara yang ditangkap polisi, April 2021. [Dok. Ist]
Penulis:

Istri baru seminggu melahirkan, MZ (32) warga Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara, malah melampiaskan nafsunya dengan merudapaksa anak tirinya yang masih berusia 14 tahun.

Tindakan itu kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian yang berujung penangkapan pelaku, pada Rabu (7/4/2022) di rumahnya.

"Dalam kasus ini pelaku dan korban tinggal serumah, sementara ibu korban kondisinya baru melahirkan sekitar seminggu," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polres) Aceh Utara, AKP Fauzi, pada Jumat (23/4/2021).

Fauzi mengatakan, kejadian rudapaksa yang dialami korban terjadi pada Senin (5/4/2021) malam saat keduanya berada di rumah.

Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan hal yang dialaminya ke perangkat desa. Setelah itu, korban bersama perangkat desa melaporkan peristiwa rudapaksa tersebut ke Polres Aceh Utara.

"Dalam pemeriksaan pelaku juga mengakui telah memperkosa anak tirinya," ujar Fauzi.

"Akibat kejadian itu kini korban menderita trauma berat," imbuhnya.

MZ dalam perkara ini dijerat pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat dengan ancaman hukuman hingga 200 bulan kurungan.[]