Istri Melahirkan, Suami Rudapaksa Adek Ipar Usia 10 Tahun
Remaja putri berusia 12 tahun di Banda Aceh, diduga menjadi korban pemerkosaan (rudapaksa) dan pelecehan seksual yang dilakukan abang iparnya sendiri. Pelaku berinsial MAN (40) itu kini telah ditangkap personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim), AKP M Ryan Citra Yudha mengatakan, kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual yang dialami korban terjadi pada saat istri pelaku baru saja melahirkan, pada Maret 2019 silam.
“Kejadian pemerkosaan terjadi pada saat istri pelaku baru saja melahirkan. Korban sendiri yang merawat kakaknya itu dinodai oleh abang iparnya," kata Ryan, pada Jumat (5/11/2021).
Saat kejadian, korban yang masih berusia 10 tahun dikatakan Ryan, bersama sang ibu menjenguk kakaknya di rumah pelaku, di kawasan Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh.
Sebelum kejadian, korban disaran oleh sang kakak untuk beristirahat di kamar mereka. Sementara itu, kakak korban bersama pelaku (suaminya) tidur di ruang tamu.
Ketika sedang tidur, korban merasa ada aroma rokok di kamar yang ditempatinya. Ketika membuka mata, korban melihat pelaku telah menindih dirinya.
"Korban merasa terancam takut dianiaya oleh pelaku saat pelaku melakukan perbuatanya," ucap Ryan.
Kasus ini baru diketahui oleh orang tua korban pada Februari 2021. Sejak kejadian pertama, korban terus mengalami pemerkosaan hingga tiga kali.
Kala itu, kasus rudapaksa tersebut coba ditangani oleh perangkat gampong. Akan tetapi, dalam mediasi, tidak ditemukan musyawarah mufakat.
"Sehingga keluarga korban melaporkan ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut," kata Kasat Reskrim.
Menindaklanjuti laporan polisi nomor LPB/65/V/YAN.2.5/2021/ SPKT/POLRESTA BANDA ACEH/POLDA ACEH, Unit PPA Satrekrim Polresta Banda Aceh melakukan koordinasi dengan P2TP2A Banda Aceh dalam hal kasus yang menimpa korban.
"Pihak P2TP2A Banda Aceh merespon baik untuk mendampingi korban melaporkan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku MAN, sehingga kami bersama-sama harus ekstra kerja dalam mengungkap kasus yang menimpa korban," sebut Ryan.
Terkait dengan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, pelaku dijerat Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
"Kini MAN mendekam disel tahanan Polresta Banda Aceh ntuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," pungkas Ryan.