Jadi Agen Chip Higgs Domino, Seorang Pemuda di Aceh Utara Dicambuk 21 Kali
ACEH UTARA, READERS — Seorang pemuda di Aceh Utara sebagai agen Chip Higgs Domino dicambuk sebanyak 21 kali cambuk didepan muka umum tepatnya di halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, Selasa (29/11/2022).
Kajari Aceh Utara, Dr. Diah Ayu H. L. Iswara. Akbari, melalui Kasi Intelijen Kejari Aceh Utara, Arif Kadarman, S.H., mengatakan terpidana dihukum cambuk berdasarkan putusan hakim Mahkamah Syariah Lhoksukon Nomor: 27/JN/2022/Ms.Lsk tanggal 10 November 2022.
Arif menambahkan terpidana berinisial AR menjalani hukuman cambuk sebanyak 25 kali terkait jarimah maisir, karena telah melanggar Qanun 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat
"Sesuai putusan terpidana AR dihukum cambuk sebanyak 25 kali, setelah menjalani hukuman pidana selama 4 bulan, maka dikenakan cambuk 21 kali," kata Arif.
Arif mengatakan barang bukti diamankan satu unit Handphone merk Realme C11 warna Hijau dan uang sejumlah Rp 300 ribu hasil dari menjual chip Higgs Domino.
"Terpidana merupakan agen Chip, setiap orang yang beli 1 B dijual dengan harga Rp 70 ribu, sedang jika pemain yang menjual dia membeli dengan harga Rp 60 ribu per 1 B (istilah koin game higgs domino),"katanya.
Sehingga terpidana memperoleh keuntungan dalam 1 B sebesar Rp 10 ribu. "pelaksananaan uqubat cambuk ini mudah-mudahan bisa bermanfaat serta menjadi pembelajaran bagi kita semuanya,” pungkasnya.
Editor: Redaksi