Jaksa Telah Terima Berkas Kasus Pembunuhan Lima Gajah di Aceh Jaya

Barang bukti kasus kematian lima ekor gajah di Aceh Jaya. [Muhammad | readers.ID]
Penulis:

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Aceh Jaya telah melimpahkan berkas 11 tersangka pembunuh lima gajah liar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya.

Berkas kasus pembunuhan satwa dilindungi yang terjadi pada Januari 2020 di Gampong Tuwi Priya, Kecamatan Pasie Raya, Aceh Jaya tersebut, kini dalam pemeriksaan kejaksaan.

Kejari Aceh Jaya melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ahmad Buchori mengatakan, berkas pembunuh lima gajah saat ini sudah masuk kepada pihaknya dan saat ini sedang dilakukan pra penuntutan.

"Berkas sudah kami terima dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan pra penuntutan," kata Ahmad, pada Kamis (21/10/2021) dilansir dari Antara.

Ia menjelaskan pemeriksaan berkas yang saat ini dilakukan untuk sembilan orang sedangkan berkas 2 orang lagi sedang dilakukan perbaikan.

"Kemarin sudah masuk semuanya, namun ada yang kurang sehingga kita kembalikan kepada penyidik Polres untuk perbaikan," katanya.

Ia menambahkan kalau untuk tuntutan masih belum bisa disampaikan karena masih dalam tahap pemeriksaan berkas namun untuk dakwaan masuk dalam dakwaan tunggal, pasal 40 ayat 2 tentang Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

"Untuk ancaman paling lama lima tahun penjara, untuk tahanan dan barang bukti mungkin akan kami terima akhir bulan 10 ini," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Sat Reskrim Polres Aceh Jaya mengungkap kasus pembunuhan lima individu Gajah Sumatra liar yang terjadi di Aceh Jaya, pada 1 Januari 2020 lalu. Sebelas warga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Elephas Maximus Sumatranus tersebut.[mu]