Jaksa Terima Pelimpahan Kasus Pembunuhan Pendukung Habib Rizieq
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara dugaan tindak pidana pembunuhan atas nama tersangka FR dan MYO dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia.
"Pelimpahan berkas perkara tahap pertama atas nama tersangka FR dan MYO yang diterima di Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung pada tanggal 27 April 2021," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan tertulis yang diterima readers.ID, Rabu (28/4/2021).
Sebagaimana diketahui, sebelumnya telah diterima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/81.5a/IV/2021/Dittipidum tanggal 13 April 2021 dari Bareskrim Kepolisian RI tentang dimulainya penyidikan dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap enam orang massa pendukung Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq yang terjadi di Tol Cikampek KM 51,2 Karawang.
Selanjutnya berkas perkara tersebut di atas akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu tujuh hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P.18). Dan tujuh hari untuk memberikan petunjuk (P.19) apabila berkas perkara belum lengkap. (K.3.3.1).[]