Janjikan Proyek di Dinas Dayah, Pria Asal Pidie Ini Ditangkap Polisi

Setelah korban memberikan uang, kata Ryan, ternyata pekerjaan yang dijanjikan tidak ada. Uang yang digunakan saat itu pun tak dikembalikan oleh pelaku.

Ilustrasi (Ist)
Penulis:

BANDA ACEH, READERS – Salah seorang pria berinisial IW (50) asal Kecamatan Pidie, Pidie terpaksa harus berurusan dengan polisi karena melakukan penipuan proyek fiktif yang ada di Dinas Dayah.

Pria yang diketahui berfrofesi sebagai wiraswasta itu ditangkap personel Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Banda Aceh di Desa Tijue, Kecamatan Pidie, Pidie, pada Rabu (20/4/2022).

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, korbannya adalah Zulhelmi (54), warga Desa Ilie, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh.

"Yang bersangkutan ditangkap atas laporan korban sesuai Laporan Polisi Nomor: LP-B/115/III/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tanggal 4 Maret 2022," kata Ryan, Kamis (21/4/2022).

Ryan menceritakan, peristiwa tersebut berawal pada 22 Januari 2019 lalu, saat itu keduanya bertemu di Gedung Sultan II Selim, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh. 

Saat itu, IW menceritakan kepada Zulhelmi bahwa ia memiliki penunjukan langsung (PL) di Dinas Dayah Aceh berupa perencanaan, pengawasan dan pembangunan bangunan Dayah yang ada di beberapa kabupaten di Aceh. 

"IW meminta uang sebesar Rp 60 juta kepada korban dengan iming-iming akan diberikan pekerjaan lain yang ada pada Dinas Dayah tersebut," ujarnya.

Setelah korban memberikan uang, kata Ryan, ternyata pekerjaan yang dijanjikan tidak ada. Uang yang digunakan saat itu pun tak dikembalikan oleh pelaku.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian dan melaporkannya ke Polresta Banda Aceh," jelas Ryan.

Akibat penipuan tersebut saat ini IW masih diamankan di Mapolresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

“Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” pungkasnya. 

Editor: Redaksi