Kelangkaan Minyak Goreng
Jelang Ramadan, Kapolres Lhokseumawe Sidak Pasar
"Kita juga perintahkan seluruh Polsek dalam jajaran Polres Lhokseumawe untuk turun langsung ke pasar-pasar yang ada diwilayah masing-masing. Hal ini dilakukan menindaklanjuti arahan Kapolri terkait ketersediaan hingga pendistribusian minyak goreng untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,"
LHOKSEUMAWE,READERS – Demi mengantisipasi kelangkaan minyak goreng di pasaran menjelang bulan Ramadhan, Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto melakukan pengawasan dengan turun langsung ke lapangan mengecek ketersediaan minyak goreng di supermarket dan beberapa pasar di Kota Lhokseumawe.
"Kita juga perintahkan seluruh Polsek dalam jajaran Polres Lhokseumawe untuk turun langsung ke pasar-pasar yang ada diwilayah masing-masing. Hal ini dilakukan menindaklanjuti arahan Kapolri terkait ketersediaan hingga pendistribusian minyak goreng untuk memenuhi kebutuhan masyarakat," kata AKBP Eko Hartanto kepada READERS, Selasa (23/3/2022).
Dia mengatakan untuk menjamin stok minyak goreng aman, pihaknya telah menginstruksikan kepada seluruh Polsek jajaran agar turun ke pasar di wilayah hukum masing-masing, memonitoring persediaan minyak goreng kemasan dan minyak goreng curah.
"Kita minta para pedagang tidak ada yang melakukan penimbunan. Karena, tindakan tersebut melanggar Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Bahwa, pelaku penimbunan bahan pokok dapat dipidana kurungan badan selama lima tahun atau denda paling banyak Rp 50 Milyar," ujarnya.
AKBP Eko Hartanto berharap agar semua pihak ikut terlibat mengawasi peredaran sembilan bahan pokok (sembako) di pasar, guna mengantisipasi adanya praktik penimbunan bahan pangan yang bisa merugikan masyarakat.
"Kita juga menghimbau kepada masyarakat supaya tidak melakukan pembelian secara berlebihan yang justru bisa menyebabkan terjadinya kelangkaan minyak goreng di pasaran," imbaunya.
Editor: Junaidi