Judi Online di Warkop, 19 Warga Aceh Diciduk Polisi

Kapolresta Banda Aceh dan jajaran menunjukkan barang bukti perbuatan judi online di Polresta setempat, Rabu (19/6/2024). (Foto: Dok. Polresta Banda Aceh)
Penulis:

BANDA ACEH, READERS – Sebanyak 19 warga yang diduga terlibat permainan judi online ditangkap personel Satreskrim Polresta Banda Aceh, baru-baru ini. Hal itu diungkapkan dalam konferensi pers, Rabu (19/6/2024).

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli mengatakan para pelaku judi online tersebut ditangkap di sejumlah warung kopi di Banda Aceh.

“Awalnya petugas menangkap 25 orang untuk diperiksa. Namun, dari hasil pemeriksaan didapati hanya 19 orang yang terlibat secara aktif bermain judi online, 6 lainnya dilepas dan dikembalikan ke keluarga,” kata Fahmi Irwan Ramli.

Saat ditangkap, kata dia, pihaknya juga mengamankan barang bukti 17 unit ponsel yang digunakan pelaku untuk bermain judi online.

Adapun ke-19 orang diduga pelaku adalah SB (47) warga Pidie Jaya, DK (35) warga Pidie, SR (29) warga Banda Aceh, SR (35) warga Aceh Besar, MN (38) warga Pidie, IS (54) warga Aceh Selatan, SB (52) warga Banda Aceh, AZ (41) warga Pidie.

Kemudian, FJ (29) warga Banda Aceh, YUS (35) warga Aceh Besar, RM (34) warga Pidie, MN (25) warga Aceh Timur, AW (22) warga Aceh Timur, RM ( 25) warga Pidie.

Selanjutnya, MY (19) warga Aceh Utara, FH (34) warga Aceh Utara, IW (25) warga Pidie, NU (38) warga Biruen dan SB (29) warga Aceh Timur.

Kapolresta menjelaskan para pelaku bermain judi online dengan menggunakan link yang disediakan operator judi online.

Selanjutnya, mereka deposit sejumlah uang lewat e-money atau transfer bank dan kemudian bermain di platform yang disediakan.

“Setelah itu pelaku bisa berjudi sesuai dengan keinginannya, apabila menang nanti saldo akan terisi dan dapat ditarik secara tunai setelah ditransfer,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti 18 link judi online beserta hasil tangkap layar permainan judi yang dimaksud.

“Mereka kini akan ditahan dan jika sudah lengkap berkas perkaranya nanti akan segera kita limpahkan ke Jaksa atau tahap dua,” ucap Fahmi.

Fahmi melanjutkan dalam perkara ini, Polresta Banda Aceh menerima enam Laporan Polisi guna melakukan tindaklanjut.

Terakhir Fahami mengimbau masyarakat untuk tidak berjudi atau terlibat perjudian apapun.

Bila ada pesan singkat atau WhatsApp ajakan berjudi online yang masuk ke ponsel, disarankan agar masyarakat tak terpengaruh dengan hal itu.

“Akibat dari perjudian ini sangat berdampak buruk bagi semua, banyak kasus yang terjadi seperti perceraian, KDRT dan lainnya. Karena itu kita imbau masyarakat untuk tidak terlibat,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para pejudi ini dijerat dengan Pasal 18 jo 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Mereka diancam dengan hukuman cambuk sebanyak 12 cambuk atau denda 120gram emas atau kurungan penjara selama 12 bulan,” pungkasnya.[]

Editor: M. Nur