Kadis Pertanahan Agara Curhat ke DPRA Soal Kewenangan
Kepala Dinas Pertanahan Aceh Tenggara (Kadis Agara), Muhammad Riduan bercerita terkait problema peralihan kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) terhadap Aceh yang belum dilaksanakan secara aplikatif di lapangan.
Riduan berujar, pembentukan Dinas Pertanahan ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2015 tentang peralihan Badan Pertanahan Nasional menjadi Badan Pertanahan Aceh.
Namun, lanjutnya, sampai detik ini belum juga dibentuk panitia peralihan dimaksud sehingga berdampak pada mengambangnya berbagai kegiatan yang berurusan di sektor pertanahan di wilayahnya.
"Sangat saya herankan, misalnya 2016 kok dibuat PTSL (Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) oleh pusat (BPN) tanpa adanya musyawarah dengan melibatkan Dinas Pertanahan Agara," ujar Riduan menceritakan ke Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Rancangan Qanun (Raqan) Aceh Tentang Pertanahan di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, Kamis (23/9/2021).
Menurutnya, bila ini tidak menguntungkan rakyat Aceh, ada baiknya peralihan berdasarkan Keppres Nomor 23 Tahun 2015 tersebut dibubarkan saja, karena belum sepenuhnya diberikan kewenangan berkaitan dengan urusan agraria.
"Ini masih ada ego sentris (antara pusat dan Aceh). Kalau memang tidak menguntungkan, kita bubarkan saja," pungkasnya disambut tepuk tangan.
Diketahui RDPU Raqan Aceh Tentang Pertanahan ini merupakan tahun kedua atau jilid dua dari sebelumnya yang pernah digelar pada tahun 2020 lalu.
"Kita harus bersatu. Memang persoalan pertanahan ini tidak mudah, namun semangat kita tetap bermuara MoU Helsinki dan kesejahteraan rakyat Aceh," kata Ketua Komisi I DPRA, Muhammad Yunus M Yusuf menutup rapat tersebut.[mu]