Kakek di Aceh Besar Cabuli Bocah Laki-Laki di Pinggir Sungai
“Kejadian pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 7 November 2022 sekira pukul 16.00 WIB. Motif pelaku melakukan pencabulan karena adanya dorongan hawa nafsu,"
JANTHO, READERS - Seorang kakek berinisal MY (71), warga Gampong Jantho Makmur, Kecamatan Kota Jantho, Aceh Besar diringkus polisi karena melakukan pencabulan kepada salah seorang anak laki-laki di bawah umur.
Pelaku melancarkan aksinya di pinggir sungai di kawasan Gampong Lhieb, Kecamatan Seulimeum.
"Kejadian pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 7 November 2022 sekira pukul 16.00 WIB. Motif pelaku melakukan pencabulan karena adanya dorongan hawa nafsu," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Besar AKP Ferdian Chandra dalam keterangan tertulis, Rabu (9/11/2022).
Ferdian menjelaskan, aksi pencabulan tersebut bermula saat korban diajak menemani pelaku untuk memperbaiki sepeda motor ke salah satu bengkel di Pasar Seulimuem, Aceh Besar.
Saat dalam perjalanan menuju ke bengkel, kata Ferdian, ternyata pelaku sudah merencanakan niat jahatnya itu dengan membawa korban ke area pinggiran sungai. Di sana pelaku melakukan terhadap korban.
Mengetahui kejadian yang menimpa anaknya, orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tesebut ke Polres Aceh Besar.
"Selanjutnya Personil Sat Reskrim melakukan penangkapan terhadap tersangka MY dan dibawa serta diamankan ke SatReskrim Polres Aceh Besar guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 50 Subs pasal 47 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
Editor: Redaksi