KAMMI Banda Aceh Sebut Pemko Banda Aceh Angin-Anginan Dalam Penegakan Syariat Islam
Terkait soal itu, Ketua umum KAMMI Daerah Kota Banda Aceh M. Syauqi Umardhian, menilai Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh dan jajarannya angin-anginan dalam penegakkan syariat Islam.
BANDA ACEH, READERS – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Kota Banda Aceh tanggapi soal temuan botol bekas minuman keras (miras) dan pengamanan terhadap 11 orang wanita di Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh pada Minggu (16/10/2022) dini hari lalu.
Terkait soal itu, Ketua umum KAMMI Daerah Kota Banda Aceh M. Syauqi Umardhian, menilai Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh dan jajarannya angin-anginan dalam penegakkan syariat Islam.
"Kami memandang Pemko Banda Aceh serta jajarannya angin-anginan dalam penegakan syariat islam di Kota Banda Aceh, hal ini terlihat dari temuan 11 wanita beserta botol bekas miras di Ulee Lheu dari patroli baru-baru ini, tetapi tidak serius dalam melakukan pencegahan, buktinya miras masih bisa masuk ke ibu kota dari provinsi bersyariat islam ini, hal tersebut perlu dievaluasi, " katanya kepada media ini, Rabu (19/10/2022) malam.
Syauqi mengungkapkan apa yang telah dilakukan oleh personel gabungan Polsek Ulee Lheu, Koramil 15, Muspika Meuraxa beserta pemuda setempat terkait dengan pengamanan sudah cukup baik.
Namun, katanya, KAMMI Banda Aceh meminta dengan tegas Pemko Banda Aceh untuk melakukan pencegahan, tidak hanya menindak setelah ada kejadian pelanggaran syariat islam saja.
"Pencegahan dan pengawalan pelanggaran syariat Islam di Kota Banda Aceh perlu menjadi perhatian khusus dan serius dari Pemko Banda Aceh dibawah kepimimpinan Pj. Wali Kota Bakri Siddiq bersama dengan Stakeholder terkait seperti Kepolisian, Satpol PP dan WH serta keterlibatan masyarakat," pungkasnya.
Sementara itu menaggapi soal ini, READERS.ID belum mendapatkan informasi lebih lanjut tanggapan dari Pemkot Banda Aceh. Namun pada pemberitaan sebelumnya, Kapolsek Ulee Lheue, Iptu Hilmi pada Senin (17/10/2022) lalu menyampaikan bahwa 11 wanita tersebut terjaring dalam patroli rutin yang dilakukan tim gabungan.
Patroli rutin itu digelar guna menciptakan situasi yang kondusif di kawasan Kota Banda Aceh. BACA JUGA: KPK Periksa Kapal Aceh Hebat 2 di Pelabuhan “Tujuan kegiatan yang kita lakukan pada saat ini tidak lain untuk menciptakan kamtibmas yang kondusif agar warga dalam melakukan aktifitas tanpa adanya gangguan” jelas Kapolsek.
Sementara itu 11 wanita terduga pelanggar Syariat Islam tersebut berinisial, JM (26) asal Aceh Besar, SF (22) asal Aceh Utara, AH (21) asal Aceh Utara, MF (25) asal Pidie dan DS (25) asal Sumut.
Selanjutnya ROS (25) asal Banda Aceh, WN (40) asal Sumut, CNF (18) asal Bireuen, NTS (25) asal Aceh Besar, EM (25) asal Aceh Besar dan RWD (18) asal Aceh Tamiang.
“Kesemua pelanggar Syariat Islam dan barang bukti tersebut, kini telah diamankan oleh Satpol PP dan WH Banda Aceh guna menjalankan hukuman sesuai dengan Qanun Aceh No 11 tahun 2000,” sebut Hilmi.