Kapolri Larang Media Tampilkan Arogansi Aparat, AJI Banda Aceh: Langgar UU Pers
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram (ST) terkait dengan peliputan media massa di lingkungan Polri. Pada poin pertama, Kapolri meminta agar media tidak menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Juli Amin mengatakan, ST tersebut merupakan salah satu tindakan kepolisian untuk menghambat tugas-tugas jurnalis dalam menyiarkan berita, dan itu bentuk pelanggaran Undang-Undang Pers.
"Ini bentuk pelanggaran UU Pers. Melanggar kebebasan jurnalis dalam mencari, menggali, membuat dan melaporkan sebuah informasi (berdasarkan fakta)," kata Juli Amin saat dihubungi readers.ID, Selasa (6/4/2021).
Juli Amin, Ketua AJI Kota Banda Aceh
Selanjutnya, poin lain yang dianggap melanggar dalam ST tersebut seperti tidak boleh ikut dalam rekonstruksi pembunuhan, kemudian dalam penggerebekan wartawan tidak boleh diundang.
"Itu juga langkah-langkah yang dibuat untuk menghambat tugas-tugas jurnalis, artinya kebebasan kita dalam mengambil data dan informasi semakin dibatasi," ungkap Juli.
Meski demikian, lanjutnya, beberapa item yang termaktub dalam ST Kapolri sudah selaras dengan Kode Etik Jurnalistik. Hal ini seperti menyamarkan gambar wajah dan identitas korban serta keluarga kejahatan seksual dan adegan bunuh diri serta identitas pelaku.
"Termasuk, tidak menayangkan sadisme. Ini sudah selaras dengan pasal-pasal yang ada dalam Kode Etik Jurnalistik," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Telegram (ST) tentang larangan media menayangkan tindakan kekerasan yang dilakukan anggota kepolisian.
Baca Juga:
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan ST itu diterbitkan demi membuat kinerja Polri di kewilayahan semakin baik di masa mendatang. “Pertimbangannya agar kinerja Polri di kewilayahan semakin baik,” ujar Rusdi saat dimintai konfirmasi, Selasa (6/3/2021) dikutip dari detik.com.