Kasus IRT Meninggal Overdosis, Oknum Polisi di Agara Jadi Tersangka

Ilustrasi mayat manusia. [Dok. Tempo]
Penulis:

Penyidik Polres Aceh Tenggara menetapkan status tersangka terhadap KA (36), seorang anggota Polri di daerah itu terkait tewasnya seorang ibu rumah tangga berinisial D (21) yang diduga overdosis pil ekstasi.

Korban selama ini tercatat sebagai warga Kecamatan Lawe Bulan, Aceh Tenggara. Sedangkan tersangka merupakan warga Kecamatan Deleng Pokhkison, Aceh Tengara.

“Penyidik telah melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut selama beberapa hari, dan menetapkan bahwa ada perbuatan pidana sebelum korban meninggal dunia,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara, AKP Suparwanto.

Berdasarkan pengembangan yang dilakukan, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka yang merupakan oknum polisi itu.

Dalam kasus ini polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu buah jam tangan milik korban, satu buah telepon selular milik tersangka, dua buah botol kosong minuman keras, satu pakaian wanita milik korban, serta satu buah kendaraan roda empat jenis Toyota Avanza warna perak.

Adapun Pasal yang disangkakan terhadap tersangka, kata AKP Suparwanto, yaitu Pasal 116 ayat (1) dari Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 116 Ayat 1 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun, dan denda paling sedikit satu miliar dan paling banyak sepuluh miliar.

Kemudian tersangka juga dijerat dengan pasal 116 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ayat (2) dengan ancaman pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun.

“Kasus ini masih terus diselidiki dan dikembangkan oleh penyidik,” kata AKP Suparwanto. [Antara]