Kasus Kematian Harimau Diracun di Aceh Selatan Tahun 2020 Sempat Mandek
Kasus kematian satu individu Harimau Sumatra (Panthera Tigris Sumatrae) yang terjadi di Gampong Kapa Sesak, Kecamatan Trumon Timur, Aceh Selatan sempat mandek.
Pasalnya, satwa liar dilindungi yang mati karena racun usai memakan ternak warga tersebut hingga kini belum menemukan titik terang siapa pelakunya.
Padahal, kasus ini telah ditangani Kepolisian Resor (Polres) Aceh Selatan sejak harimau berjenis kelamin betina itu pertama kali ditemukan pada 29 Juni 2020 lalu.
Kepala Kepolisian (Kapolres) Aceh Selatan, AKBP Ardanto Nugroho melalui Anggota Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Selatan, Bripka Wahyu Syaputra mengatakan, saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan.
Namun, dikarenakan masih kurang dan belum adanya bukti-bukti baru sehingga kasus ini dihentikan untuk sementara waktu. Itu terhitung sejak Juni 2021.
"Kasus ini masih ditangani, namun untuk saat ini ditutup sementara sejak Juni 2021, untuk mendapatkan barang bukti dan saksi yang baru," kata Wahyu, saat dijumpai di Polres Aceh Selatan, pada Selasa (24/8/2021).
Pihak kepolisian sendiri telah memeriksa 12 saksi dalam kasus kematian harimau yang diperkirakan berusia 2-3 tahun tersebut.
Termasuk meminta keterangan kepada sejumlah penjual racun pestisida dan insektisida yang ada di kawasan Aceh Selatan
Bahkan, penyidik sempat mencurigai warga berinisial H, selaku pemilik ternak sebagai pelaku.
Akan tetapi, kurang kuatnya bukti-bukti keterlibatan H membuat polisi tidak bisa melakukan penangkapan.
"Yang dicurigai pemilik kambing, tapi pas kami periksa dan kami sita hp (handphone) tapi tidak ada terbukti apa-apa, kami periksa juga tidak ditemukan bekas racunnya," jelas Wahyu.
Seperti diketahui, satu individu Harimau Sumatra ditemukan mati usai memangsa ternak warga di kawasan Gampong Kapa Sesak, Kecamatan Trumon Timur.
Hasil nekropsi ditemukan racun jenis carbofuran (C12H15NO3; 2,3-dihydro-2,2-dimethyl-7ben-zofuranol methyl carbamate) dilumuri di tubuh kambing yang dimakan satwa dilindungi tersebut.
Bahan kimia itu seperti berupa pestisida dan insektisida yang biasa digunakan sebagai pembasmi hama tanaman.