Kemenag Aceh Singkil Tetapkan Besaran Zakat Fitrah

Ilustrasi. Foto by liputan6
Penulis:

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Aceh Singkil menetapkan besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan masyarakat Aceh Singkil pada Ramadhan 1442 Hijriah.

"Kalau menggunakan uang di Kabupaten Aceh Singkil pada Ramadhan 1442 Hijriah sebesar Rp114 ribu per jiwa," kata Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Aceh Singkil, Saifuddin, dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (28/4/2021).

Keputusan tersebut dikatakan, berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dilakukan pada Kamis (22/4/2021) lalu.

Rapat itu diikuti Kemenag Kabupaten Aceh Singkil dengan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Singkil, Dinas Syariat Islam, Disperindagkop dan UKM, serta Ormas Islam.

Saifuddin menjelaskan, besaran zakat fitrah tersebut ditetapkan berdasarkan harga pasaran kurma kering yang beredar di masyarakat Kabupaten Aceh Singkil.

"Harga pasaran kurma kering di Aceh Singkil saat ini adalah sebesar Rp 30 ribu per kilogram," ujarnya.

Sementara zakat fitrah yang ditunaikan dengan uang sesuai Mazhab Hanafi dapat dikeluarkan dalam bentuk harga kurma kering senilai 3,8 kilogram per jiwa.

Dengan demikian, besaran zakat fitrah dengan uang di Kabupaten Aceh Singkil yaitu 3,8 kilogram × Rp30 ribu, sehingga setara dengan Rp114 ribu.

"Ini sesuai dengan Fatwa MPU Aceh. Di Fatwa MPU memang yang pakai uang itu diukur dengan harga kurma," kata Saifuddin, Senin (26/4/2021).

Saifuddin menjelaskan, sedangkan zakat fitrah menggunakan beras sebesar 2,8 kilogram per jiwa atau 10 muk penuh beras bersih plus segenggam untuk kesempurnaan takaran.

Ditambahkannya, zakat fitrah menggunakan uang di Kabupaten Aceh Singkil sangat besar nilainya dibandingkan dengan tahun lalu.

Tahun ini, zakat fitrah dikatakan besarannya mencapai Rp114 ribu per jiwa, sedangkan tahun lalu di kisaran Rp38 ribu sampai Rp49,4 ribu per jiwa.

"Hal ini lantaran tahun lalu, besaran zakat fitrah dengan uang dikonversi dari harga pasaran beras di daerah itu," katanya.

Perincian pembayaran zakat fitrah, misalnya jika mereka mengonsumsi beras ramos atau sejenis, maka zakat fitrah yang dibayar adalah 3,8 kg×Rp13 ribu (harga pasar beras ramos) = Rp49.400 per jiwa.

Lalu, yang mengonsumsi beras gentong atau sejenis, 3,8 kgxRp11.000 = Rp41.800 per jiwa. Sementara yang mengonsumsi beras bulog atau sejenis, zakat fitrahnya yakni 3,8 kgRp 10.000 = Rp 38.000 per jiwa.

Saifuddin menjelaskan, sesuai Fatwa MPU Aceh jika menggunakan uang maka dasarnya harga kurma, bukan diukur dari harga beras.

"Tahun lalu itu dibuat uang diukur dengan harga beras. Sementara Fatwa MPU (Aceh) bukan harga beras tapi harga kurma," jelas Saifuddin.

Menurut Saifuddin, dari empat mazhab sebenarnya semuanya mewajibkan zakat fitrah dengan makanan pokok, hanya Mazhab Hanafi yang membolehkan bayar zakat pakai uang, tapi harus diharga seharga kurma kering bukan makanan pokok.

Dalam Fatwa MPU Aceh Nomor 13 Tahun 2014 tentang Zakat Fitrah dan Ketentuan Lainnya disebutkan, bahwa zakat fitrah dalam Mazhab Hanafi dikeluarkan dalam bentuk harga dari kurma kering, gandum syair, anggur kering, dan gandum bur seharga 3,8 kilogram.

“Sementara yang ada beredar di tempat kita hanya kurma, maka kita bandingkan dengan harga pasaran kurma," tukasnya.[acl]