Kemenkumham Aceh Tingkatkan Kewaspadaan di Lapas dan Rutan

Tim Inafis Mabes Polri membawa peralatan, seperti alat ukur dan nomor serta kotak berisi perangkat pendukung. Tak ada komentar yang disampaikan, petugas langsung bergegas masuk ke dalam lapas dikawal aparat kepolisian, Rabu (8/9/2021). (ANTARA/Achmad Irfan)
Penulis:

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenkumham (Kanwil) Provinsi Aceh meningkatkan kewaspadaan di seluruh lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan negara (Rutan) di seluruh Aceh.

Kakanwil Kemenkumham Provinsi Aceh, Meurah Budiman mengatakan, langah itu diambil sebagai tindak lanjut dari buntut insiden kebakaran yang terjadi di Lapas Kelas I A Tangerang, Tangerang, Banten, pada Rabu (8/9/2021) dini hari.

"Terkait kebakaran di Lapas Tangerang, kita di Aceh sudah memerintahkan seluruh Kalapas dan Karutan untuk meningkatkan kewaspadaan pasca kebakaran tersebut," kata Meurah, saat dikonfirmasi readers.ID, pada Rabu (8/9/2021).

Peningkatan kewaspadaan itu dikatakannya, dipertegas melalui surat edaran yang dikeluarkan Kanwil Kemenkumham Provinsi Aceh pada 8 September 2021.

Dalam surat edaran itu, Kanwil Kemenkumham Provinsi Aceh meminta kepada seluruh jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan (Pas) Aceh untuk selalu waspada.

"Waspada terhadap hal-hal yang dapat menyebabkan terjadinya sesuatu yang tidak diinginkan di tempat kita bekerja," isi dari surat tersebut.

Guna mencegah hal yang tidak diinginkan terjadi di pemasyarakatan, selama ini dikatakan Meurah, pihaknya kerap melakukan razia di ruangan warga binaan pemasyarakatan (WBP).

"Menggeledah seluruh kamar hunian untuk memberantas handphone, senjata tajam, pemeriksaan instalasi listrik agar tidak ada penyambungan dan penggunaan listrik secara liar," ucapnya.

Jika dalam razia ada warga binaan yang kedapatan melanggar, pihaknya akan memberikan sanksi sesuai Peraturan Menteri Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkum) Nomor 6 tahun 2013.

"Kita masukkan mereka dalam register F (pelanggaran disiplin), maka mereka bisa diisolasi selama 6x24 jam dan tidak mendapat hak-haknya pada tahun tersebut seperti remisi dan pembebasan bersyarat," jelas Meurah.

Berikut poin inti dari surat edaran tersebut yang diterbitkan Kanwil Kemenkumham Provinsi Aceh:

1. Melakukan pengecekan secara rutin dan berkala instalasi listrik di UPT masing-masing dan jika perlu meminta bantuan pihak PLN.

2. Setelah menggunakan perangkat kerja seperti AC/kipas angin, komputer, lampu, dan sebagainya untuk segera mematikan aliran listriknya.

3. Melakukan kontrol/razia secara rutin/berencana sebagai bentuk tindakan preventif.

4. Dilakukan pemeriksaan secara seksama terhadap barang titipan WBP.

5. Dilakukan penyampaian informasi ini/sosialisasi kepada seluruh petugas dan WBP.