Kementerian LHK-USK Bahas FOLU, Juga Terima SK Penetapan Kampus II
Temu dua institusi ini berlangsung dalam rangka penyerahan Surat Keputusan Penetapan Batas Areal Kawasan Hutan Produksi (HPK) yang dapat dikonversi untuk pengembangan kampus II USK.
BANDA ACEH, READERS - Dua hari terakhir, kebersamaan Universitas Syiah Kuala (USK) dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan cukup intens.
BANDA ACEH, READERS - Dua hari terakhir, kebersamaan Universitas Syiah Kuala (USK) dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan cukup intens.
Temu dua institusi ini berlangsung dalam rangka penyerahan Surat Keputusan Penetapan Batas Areal Kawasan Hutan Produksi (HPK) yang dapat dikonversi untuk pengembangan kampus II USK.
Kegiatan tersebut juga diselingi kuliah umum oleh Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian LHK, Dr. Ir. Ruandha Agung Sugadirman, M.Sc membahas tentang Indonesia’s Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030 dan Masa Depan Hutan Aceh.
"FOLU ini penting karena kontribusi nyata Indonesia terhadap dunia. Perubahan iklim bukan isapan jempol belaka, tetapi sudah terjadi dan menjadi bagian dalam kehidupan, yang sudah menjalar ke berbagai lini, seperti tingkat keamanan pangan, energi juga air," kata Ruandha Agung Sugadirman di AAC Dayan Dawood USK, Selasa (5/7/2022).
Karena itu, ia mengetuk kesadaran semua pihak untuk memposisikan diri dalam perubahan iklim. Menurutnya, peningkatan gas rumah kaca di atmosfer dipengaruhi oleh aktivitas manusia. Hal tersebut menjadi bahasa Indonesia di kancah global.
Ruandha Agung menjelaskan, meningkatnya CO2 di atmosfer karena sebagian besar aktivitas manusia yang bersumber dari industri, transportasi, rumahan; listrik, AC, kulkas dan sebagainya.
Bahkan, sambungnya, yang paling besar adalah kebakaran hutan, terutama gambut dan tanah mangrove. Karena itu, pengendalian perubahan iklim harus segera dilakukan, seperti upaya mitigasi dan adaptasi. Ia menjelaskan, mitigasi diutamakan sebelum melakukan adaptasi.
"Indonesia sepakat menurunkan emisi di lima sektor: energi, industri, pertanian, limbah dan kehutanan. Lima sektor ini diturunkan CO2-nya, dan ini sudah di-update Indonesia ke PBB. Inti dokumen tersebut, Indonesia menuju low carbon dan ketahanan iklim tahun 2050," tutur Dirjen Kementerian LHK ini.
Serahkan SK Penetapan Kampus II USK
Sementara itu, Kementerian LHK Republik Indonesia menyerahkan Surat Keputusan Penetapan Batas Areal Kawasan Hutan Produksi (HPK) yang dapat dikonversi untuk pengembangan kampus II USK.
SK tersebut diserahkan oleh Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian LHK Dr. Ir. Ruandha Agung Sugadirman, M.Sc kepada Gubernur Aceh Ir. Nova Iriansyah, serta turut disaksikan oleh Anggota Komisi IV DPR RI Ir. H.T.A. Khalid, M.M, pimpinan USK serta instansi terkait lainnya di Pendopo Gubernur Aceh, Senin (4/7/2022).
Selanjutnya, dalam kesempatan itu dilakukan penandatangan surat kuasa pengelolaan hutan ini dari Gubernur Aceh kepada Rektor USK Prof. Dr. Ir. Marwan.
Dirjen Kementerian LHK ini menjelaskan, SK ini diterbitkan oleh Kementerian LHK setelah terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari tim terpadu yang melakukan kajian terhadap kawasan hutan produksi tersebut.
Dalam kajian tersebut, ada tiga rekomendasi tim terpadu yang harus menjadi perhatian USK dalam pengelolaan kawasan hutan ini. Pertama, USK harus mempertahankan vegetasi dan areal sekitar waduk sebagai kawasan perlindungan setempat.
Kedua, tetap memelihara pohon yang ada dan tetap melakukan pengayaan jenis pohon lokal. Ketiga, konsisten terhadap pembangunan green campus.
“Mempertimbangkan hasil penelitian tim terpadu tersebut, Kementerian LHK menerbitkan SK pelepasan kawasan HPK untuk pengembangan kampus II USK atas nama gubernur di kabupaten Aceh Besar provinsi Aceh seluas 1588 hektar,” ucapnya.
Pada kesempatan ini, Rektor menyampaikan terima kasih atas dukungan semua pihak selama ini sehingga surat keputusan ini akhirnya dapat diterbitkan. Mengingat proses ini sudah berlangsung cukup lama yaitu sekitar 10 tahun. Berawal dari komunikasi Rektor USK dengan Menteri Kehutanan pada saat itu terkait perlunya pengembangan kampus II USK.
Proses ini pun sempat tertunda dan kembali dipacu seiring dengan bidding untuk menjadi tuan rumah pada PON 2024 dimana USK dan Pemerintah Aceh memasukkan lahan kampus II USK ini sebagai lokasi venue PON di Aceh, yang akhirnya berhasil ditetapkan menjadi tuan rumah bersama Sumatra Utara.
“Alhamdulillah, hari ini sudah dapat SK penetapan. Proses selanjutnya adalah ke BPN untuk penetapan sertifikat. Jadi kami mohon dukungan semua, agar pengelolaan lahan ini sebagai lokasi pengembangan kampus USK dan pelaksanaan PON 2024 prosesnya berjalan lancar,” kata Rektor.
Menanggapi itu, Gubernur Aceh Nova Iriansyah turut menyampaikan apresiasi atas kerja keras semua pihak sehingga SK tersebut berhasil diterbitkan.
Menurutnya, peristiwa ini adalah catatan sejarah bagi USK yang patut untuk didokumentasikan. Nova berharap USK dapat menggunakan lahan ini dengan sebaik-baiknya untuk kemajuan pendidikan Aceh.
Sumber: USK