NASIONAL
Keresahan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Menko Perekonomian Buka Suara
JAKARTA, READERS – Kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya menjadi salah satu yang menjadi permasalahan pada beberapa hari ini. Soal ini kemudian mendapat tanggapan dari Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Rabu (1/2/2023).
Airlangga Hartarto menilai bahwa persoalan KSP Indosurya bukan menggambarkan koperasi pada umumnya. Terlebih kasus ini melenyapkan dana sebesar Rp 106 triliun.
"Itu masalah fraud di keuangan kan gak bisa dijadikan satu dengan masalah koperasi," kata Airlangga di ruang kerjanya, Selasa (31/1/2023).
Lebih dalam dijelaskan Airlangga bahwa soal koperasi telah ada sejak puluhan tahun lalu. Bahkan, katanya, Presiden Pertama RI Soekarno mengandalkan koperasi untuk mendongkrak perekonomian rakyat.
"Rakyat mendapat modal usaha dan bisa membeli barang secara murah. Ekonomi perlahan bisa bangkit," ujar Airlangga.
Sementara persoalan Indosurya adalah satu perusahaan yang tidak bisa mengelola dengan benar dan memiliki unsur penipuan.
"Jadi kalau fraud harus ditangani," jelasnya.
Kemudian diketahui bahwa terdakwa Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya divonis bebas atas segala dakwaan pada Selasa, (24/1/2023).
Soal terdakwa ini, putusan ini turut mengejutkan publik bahkan Menko Polhukam Mahfud MD.
Mahfud MD juga prihatin dengan informasi tersebut sehingga dirinya juga turut menegaskan bahwa dirinya sudah berdiskusi dengan Kementerian Koperasi dan UKM, Kabareskrim, serta PPATK.
Pertemuan tersebut juga menyimpulkan bahwa mereka kompak menyatakan kasus KSP Indosurya merupakan tindak pidana.
Kemudian hari ini Mahfud menyampaikan Bareskrim Polri membuka kembali kasus baru Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Sumber: CNBC Indonesia