Ketua DPRA Ingatkan Gubernur Terkait Kemiskinan Hingga Target RPJMA
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Dahlan Jamaluddin mengingatkan Gubernur Aceh, Nova Iriansyah dan jajaran Pemerintah Aceh agar fokus mengentaskan kemiskinan hingga memenuhi target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) 2017-2022.
Hal ini disampaikan Dahlan saat membuka rapat paripurna DPRA dengan agenda penyampaian Pendapat Badan Anggaran terhadap Rancangan Qanun Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (R-APBA) 2022. Persamuhan digelar di ruang serbaguna DPRA, Senin (29/11/2021) malam.
Rapat paripurna ini dipimpin Dahlan dan dihadiri sejumlah anggota dewan secara langsung maupun virtual. Sekretaris Daerah Aceh, Taqwallah turut hadir mewakili gubernur Aceh. Sementara pendapat Badan Anggaran DPRA dibacakan oleh Juru Bicara Badan Anggaran, Fuadri.
"DPRA perlu mengingatkan kembali kepada saudara gubernur Aceh dan jajaran Pemerintah Aceh agar senantiasa memperbaiki tata kelola pemerintahan dan pembangunan, meningkatkan kinerja aparatur pemerintahan, distribusi, dan pemerataan pembangunan, serta fokus mengurangi angka kemiskinan yang saat ini masih sangat tinggi di Aceh," kata Dahlan.
Dahlan menambahkan, DPRA juga mengingatkan agar Pemerintah Aceh berupaya maksimal untuk memenuhi target rencana kerja RPJMA 2017-2022 di tahun terakhir pemerintahan Nova Iriansyah pada 2022.
Sebelumnya, pendapat Badan Anggaran terhadap R-APBA 2022 disampaikan setelah Badan Anggaran DPRA bersama Tim Anggaran Pemerintah Aceh selesai membahas Nota Keuangan dan Rancangan Qanun Aceh tentang APBA 2022 sejak 23 hingga 27 November 2021.
Nota Keuangan dan R-APBA 2022 tersebut diserahkan Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, ke DPRA dalam rapat paripurna, pada 22 November 2021.
"Dinamika dan gagasan yang berkembang dalam pembahasan bersama dijadikan sebagai bahan referensi Badan Anggaran DPRA dalam melakukan penyusunan pendapat Badan Anggaran terhadap R-APBA 2022," kata Dahlan.
Meski masa pembahasan relatif singkat, kata Dahlan, legislatif dan eksekutif tetap berpedoman pada tertib administrasi. Hal itu menurut Dahlan dilakukan dengan tidak mengurangi makna, substansi, serta isi rancangan qanun yang dibahas Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Aceh.