Ketua KPK Nawawi Pomolongo Pertimbangkan Perihal Bantuan Hukum untuk Firli Bahuri
JAKARTA, READERS – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara, Nawawi Pomolango menyampaikan bahwa pihaknya akan membahas soal upaya bantuan hukum terhadap Firli Bahuri yang menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan, SYL.
"Soal bantuan terhadap Firli, ini merupakan materi yang akan kami bicarakan dengan pimpinan lain, apakah perlu yang bersangkutan kita dampingi atau berikan bantuan hukum atau cukup sampai dengan keppres pemberhentian sementara yang bersangkutan," kata Nawawi usai membacakan sumpah jabatan sebagai Ketua KPK di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/11/2023).
Sebelumnya diberitakan bahwa penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri berencana untuk melakukan pemeriksaan lagi terhadap Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri.
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan RI, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Rencana tindak lanjut penyidikan yang akan dilakukan oleh tim penyidik gabungan, melakukan pemeriksaan terhadap Saudara FB selaku Ketua KPK RI dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini dilakukan penyidikannya,” ujar Ade Safri kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.
Untuk diketahui, Firli Bahuri diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman seumur hidup.[]
Sumber: PMJ News