KKP: Perairan Aceh Butuh Perhatian Khusus
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bakal memberikan perhatian khusus pengawasan perairan Aceh. Selama ini kerap ditemukan penggunaan alat tangkap yang dilarang secara undang-undang.
Ditjen PSDKP KKP meminta Forum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana Kelautan dan Perikanan di Aceh diperkuat.
Salah satu daerah yang perlu mendapatkan perhatian adalah Simeuleu karena dalam beberapa tahun terakhir kasus penangkapan ikan dengan alat tangkap yang dilarang sering terjadi.
"Bahkan tiga kasus tahun ini terjadi di kawasan konservasi perairan," kata Direktur Penanganan Pelanggaran Ditjen PSDKP KKP, Teuku Elvitrasyah, dalam keterangan tertulis yang diterima, pada Kamis (8/7/2021).
Ia menyampaikan, beberapa kasus perlu mendapatkan porsi perhatian dari aparat penegak hukum.
Oleh karena itu, terkait dengan penanganan tindak pidana kelautan dan perikanan di Aceh, secara khusus ia juga menyampaikan akan mendorong agar diperkuatnya forum tersebut.
Forum Penanganan Tindak Pidana Kelautan dan Perikanan merupakan wadah koordinasi bagi aparat penegak hukum di bidang kelautan dan perikanan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Perikanan.
Forum yang telah terbentuk di 33 provinsi di Indonesia ini diharapkan terbangun sinergi yang baik dalam penanganan tindak pidana kelautan dan perikanan.
Teuku Elvitrasyah menyampaikan, saat ini pendekatan penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan lebih mengedepankan pendekatan sanksi administrasi. Hal tersebut sejalan dengan semangat Undang-Undang Cipta Kerja.
“Sanksi pidana akan dikenakan dengan kriteria yang sudah ditentukan diantaranya pencurian ikan oleh nelayan asing, pelaku destructive fishing, penyelundupan ikan yang dilindungi serta pemalsuan dokumen perizinan,” jelasnya.
Sehubungan dengan itu, upaya membangun sinergi dalam penanganan tindak pidana kelautan dan perikanan terus dilakukan oleh KKP.
Di antaranya, menggelar Rapat Koordinasi Penanganan Tindak Pidana Kelautan dan Perikanan (TPKP) terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Provinsi Aceh.
“Koordinasi dalam penanganan tindak pidana kelautan dan perikanan ini sangat diperlukan agar penanganan TPKP ini dapat terlaksana dengan efektif dan efisien”, terang Sekretaris Pelaksana Tugas Direktur Jenderal PSDKP, Antam Novambar.
Antam juga menyinggung perlunya aparat penegak hukum merespon dinamika peraturan perundang-undangan, termasuk diantaranya dengan adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Perubahan regulasi dan dinamika hukum harus selalu diikuti dan dilaksanakan dengan benar dan tepat,” terang Antam.[]