Koalisi Advokasi Apresiasi Pemberian Amnesti Saiful Mahdi

Saiful Mahdi saat dieksekusi di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh. (Foto: Istimewa)
Penulis:

Koalisi Advokasi Saiful Mahdi mengapresiasi Pemerintah Indonesia, baik eksekutif maupun legislatif yang telah memberikan amnesti kepada dosen Jurusan Statistika Fakultas Matematika Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Syiah Kuala Aceh (USK) itu.

Seperti diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memberikan persetujuan amnesti terhadap Saiful Mahdi usai menyahuti urat Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, yang ditujukan ke DPR RI berisi permintaan pertimbangan terkait rencana pemberian amnesti kepada dosen Saiful Mahdi, pada 29 September 2021 lalu.

“Koalisi Advokasi Saiful Mahdi mengapresiasi presiden dan DPR RI dalam merespon cepat dan mengabulkan permohonan amnesti ini,” kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh sekaligus kuasa hukum Saiful Mahdi, Syahrul Putra Mutia, pada Jumat (8/10/2021).

Selain kepada Pemerintah Indonesia, Koalisi Advokasi Saiful Mahdi juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang bersama-sama memberikan dukungan untuk membebaskan Saiful Mahdi.

Syahrul menyampaikan, lebih dari 85 ribu orang telah menandatangani petisi online di www.change.org/AmnestiUntukSaifulMahdi, dan juga lebih dari 50 lembaga serta individu memberikan dukungan pemberian amnesti.

“Selain itu, kami juga ingin berterima kasih kepada Prof Ni'matul Huda, Zainal Arifin Mochtar dan Herlambang Wiratraman, rekan rekan yang telah menuliskan Amicus Curiae, Eksaminasi Publik, menuliskan surat pada presiden, menuliskan petisi bersama, menemani proses advokasi, melakukan dukungan baik di dalam negeri maupun hingga internasional, juga kepada kawan kawan media yang selalu bersama,” ujar Syahrul.

Seperti diketahui, Saiful Mahdi divonis bersalah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh atas tindakannya yang dianggap telah mencemarkan nama baik melalui media sosial.

Tindakan berujung vonis tiga bulan penjara dan denda Rp10 juta tersebut, berupa kritikan hasil tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018, untuk dosen Fakultas Teknik Universitas Syiah Kuala yang disampaikan oleh Saiful Mahdi.

Kritikan itu disampaikannya dalam grup WhatsApp, ‘Unsyiah KITA’ yang beranggotakan akademisi di kampus berjulukan Jantong Hatee Rakyat Aceh tersebut, pada Maret 2019.

Adapun kritikan yang ditulis oleh Saiful Mahdi, yakni sebagai berikut:

“Innalillahiwainnailaihirajiun. Dapat kabar duka matinya akal sehat dalam jajaran pimpinan FT Unsyiah saat tes PNS kemarin. Bukti determinisme teknik itu sangat mudah dikorup? Gong Xi Fat Cai!!! Kenapa ada fakultas yang pernah berjaya kemudian memble? Kenapa ada fakultas baru begitu membanggakan? Karena meritokrasi berlaku sejak rekrutmen hanya pada medioker atau yang terjerat “hutang” yang takut meritokrasi.”

Tidak terima dengan apa yang disampaikan oleh dosen Jurusan Statistika FMIPA dalam tulisan itu, Dekan Fakultas Teknik Unsyiah, Taufik Saidi, kemudian melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.

Ditahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Saiful Mahdi divonis tiga bulan penjara dan denda Rp10 juta oleh majelis hakim usai dinyatakan bersalah atas pencemaran nama baik sehingga dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Putusan itu ditetapkan pada April 2021 lalu.

Merasa tidak bersalah atas tindakannya tersebut, dosen USK itu lalu mengajukan banding hingga Mahkamah Agung, namun hasilnya tetap sama.

Proses eksekusi terhadap Saiful Mahdi dilakukan secara mandiri. Kedatangannya ke Kejari Banda Aceh, diantar langsung oleh istri, para pendukung, serta kuasa hukumnya, yakni Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, pada Kamis (2/9/2021) lalu.