Korupsi Jembatan di Pidie Terungkap Akibat Lantai Rusak Saat Dicor

Kajati Aceh Muhammad Yusuf (kanan) menyampaikan penetapan lima tersangka korupsi di Banda Aceh, Jumat (22/10/2021). [ANTARA/M Haris SA]
Penulis:

Kasus adanya dugaan korupsi dalam pengerjaan lanjutan pembangunan Jembatan Kuala Gigieng, Pidie, terungkap setelah terjadi kerusakan pada lantai jembatan saat akan dicor.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Muhammad Yusuf mengatakan, ketika proses pengecoran dilakukan, terjadi lendutan atau lengkungan ke bawah pada balok diantara dua penyangga (girder) jembatan.

“Kejadian itu membuat Dinas PUPR Kabupaten Pidie mengambil tindakan untuk menghentikan pengerjaan pengecoran lantai jembatan,” kata Yusuf, pada Jumat (22/10/2021).

Ia menjelaskan, sebelumnya pengerjaan proyek lanjutan pembangunan jembatan yang ada di Kecamatan Simpang Tiga, Pidie itu, dilakukan dalam tahap dua.

Tahapan yang dananya bersumber dari dana otonomi khusus (Otsus) kabupaten kota tahun 2018 itu memiliki nilai pagu Rp2,134 miliar tersebut, rencananya digunakan untuk pemasangan rangka baja.

Selanjutnya, anggaran baru kembali dikeluarkan untuk tahap ketiga di tahun 2019 dengan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Pidie tahun yang sama.

Pengerjaan di anggaran baru tersebut yakni diperuntukan untuk pengecoran lantai Jembatan Kuala Gigieng. Namun, pengerjaan mengalami kendala pada girder jembatan.

Guna memastikan permasalahan yang terjadi, pemeriksaan fisik jembatan dikatakan Yusuf, kemudian dilakukan oleh tim Teknik dari Universitas Syiah Kuala.

Hasilnya, desain Jembatan Kuala Gigieng tidak memenuhi persyaratan dalam RSNI T-03- 2005 untuk memikul beban jembatan sebagaimana disyaratkan dalam SNI 1725:2016 sehingga tidak aman untuk digunakan.

“Secara teknis tidak layak karena girder jembatan tersebut,” jelas Yusuf.

Sebelumnya diberitakan, Kejati Aceh menetapkan FJ, mantan kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Aceh sebagai tersangka dugaan kasus korupsi lanjutan pembangunan Jembatan Kuala Gigieng, Pidie.

Dalam kasus ini, selain pejabat yang kini menjabat sebagai kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Provinsi Aceh itu, Kejati Aceh juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka.

“Ada lima orang yang kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, salah satunya tersangka FJ, selaku pengguna anggaran pada anggaran tahun 2018,” kata Kepala Kejati Aceh, Muhammad Yusuf, pada Jumat (22/10/2021).

Adapun empat tersangka lainnya, yakni JF, kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Wilayah I selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); KN, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Selanjutnya, SF, selaku Wakil Direktur CV Pilar Jaya; dan RM, selaku Site Engeneer PT Nuasa Galaxy.

“Kelima tersangka belum ditahan,” ujarnya.

Dugaan kasus korupsi tersebut dikatakan Yusuf, bermula saat Dinas PUPR Provinsi Aceh di tahun 2018 mendapatkan anggaran untuk kegiatan lanjutan pembangunan Jembatan Kuala Gigieng.

Dana yang bersumber dari dana otonomi khusus (Otsus) kabupaten kota tahun 2018 itu memiliki nilai pagu Rp2,134 miliar.

Rencananya, anggaran itu digunakan untuk pembangunan tahap dua berupa pemasangan rangka baja.

Setelah dilakukan pelelangan di Unit Layanan Pengadaan (ULP) ACEH, Kelompok Kerja (Pokja) menetapkan CV Pilar Jaya sebagai pemenang dengan penawaran harga Rp1,877 miliar.

Belakangan pekerjaan rangka baja Jembatan Kuala Gigieng belum dilaksanakan sampai habis masa waktu kontrak di tahun 2018.