KPPAA Desak DPRA Cabut Dua Pasal Krusial di Qanun Jinayat
Komisi Pengawasan Perlindungan Anak Aceh (KPPAA), meminta Dewan Perwakilan Rakyat Aceh segera mengevaluasi penerapan Qanun Jinayat dengan mencabut dua pasal yang dinilai sangat krusial.
“Jadi sudah saatnya DPRA dan Pemerintah Aceh melakukan evaluasi terhadap implementasi Qanun hukum Jinayat Aceh, terutama melakukan revisi atau mencabut 2 pasal krusial yaitu Pasal 47 tentang pelecehan seksual terhadap anak dan pasal 50 tentang pemerkosaan terhadap anak,” kata Komisioner KPPAA, Ayu Ningsih, Kamis (28/10/2021).
Menurut Ayu, pencabutan dua pasal tersebut sangat penting dilakukan dengan segera karena mengingat keselamat anak-anak di Aceh agar terhindar dari kejahatan seksual yang semakin marak terjadi.
Selain itu, kata Ayu, dukungan dan partisipasi publik untuk mendukung revisi Qanun Jinayat atau pencabutan dua pasal yang bermasalah dalam Qanun Jinayat Aceh sangat diperlukan untuk masa depan anak-anak Aceh yang lebih baik.
“Qanun hukum Jinayat Aceh masih belum optimal dalam hal mencegah praktik kekerasan, belum memberikan perlindungan kepada anak yang menjadi korban, belum memberikan pemulihan bagi korban kekerasan seksual dan belum memberikan efek jera kepada pelaku,” jelasnya.
Ia menilai selama ini pembuktian kasus dan perkara kekerasan seksual di Aceh masih disamakan dengan pembuktian kejahatan pada umumnya. Padahal dalam banyak peristiwa kekerasan seksual terhadap anak kerap terjadi di ruang privat sehingga tidak tersedianya saksi dan tidak adanya bukti fisik yang secara langsung melihat mengenai terjadinya peristiwa tersebut.
“Yang tersedia hanyalah keterangan anak sebagai saksi korban, apalagi untuk memintai keterangan anak sebagai saksi korban sangatlah tidak mudah diperoleh, diperlukan cara dan metode khusus untuk dapat memperoleh keterangan dari anak yang menjadi saksi korban,” tutur Ayu.
Ia menambahkan, Qanun Jinayat yang berlaku di Aceh saat ini masih jauh aspek perlindungan terhadap anak yang menjadi korban. Bahkan seorang anak yang menjadi korban kekerasan seksual sangat rentan diputar kasusnya dijadikan seorang pelaku.[acl]