Lapas Narkotika Yogya Bantah Dugaan Penganiayaan Napi

Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta Cahyo Dewanto (kanan) bersama Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DIY, Budi Argap Situngkir, di Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta. [ANTARA/HO/Kanwilkumham DIY]
Penulis:

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Yogyakarta, Cahyo Dewanto membantah adanya dugaan penganiayaan terhadap sejumlah narapidana (napi) di lapas setempat.

Ia mengklaim bahwa hal tersebut tidak benar karena seluruh kegiatan pembinaan kepada warga binaan maupun tahanan dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP).

"Semua kegiatan pembinaan dilakukan sesuai SOP secara proporsional dan terukur untuk peningkatan mental, fisik, dan disiplin. Hal ini tentunya agar terjadi perubahan sikap dan perilaku narapidana ke arah yang lebih baik," kata Cahyo melalui keterangan tertulis, pada Selasa (2/11/2021) dilansir dari Antara.

Menurutnya, informasi bersumber dari eks napi Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta yang mengaku adanya pemukulan menggunakan selang, kabel listrik, dan kekerasan lainnya tidak sesuai dengan dilakukan sehari-hari oleh petugas lapas.

"Tidak benar. Semua penerimaan narapidana maupun tahanan pun dilakukan secara terukur dan sesuai SOP serta protokol kesehatan Covid-19," ujarnya.

Terkait informasi adanya penyiksaan hingga waktu subuh, Cahyo menjelaskan hal tersebut tidak sesuai fakta lantaran pada pukul 17.00 WIB kunci kamar hunian telah dimasukkan ke dalam kotak kunci.

Setiap hari, tutur Cahyo, kotak kunci tersebut diserahkan oleh regu pengamanan kepada kepala lapas untuk disimpan dan diambil kembali keesokan harinya pada pukul 05.00 WIB.

Lebih lanjut, ia membeberkan bahwa dalam proses penempatan napi atau tahanan di Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta berdasarkan hasil asesmen mereka masing-masing.

"Kami pisahkan antara narapidana risiko tinggi, risiko menengah, dan risiko minimum," jelas dia.

Baca Juga:
Eks Napi Laporkan Kekerasan di Lapas Narkotika Yogya ke Ombudsman

Cahyo juga menerangkan kronologi eks napi yang melaporkan hal ini, Vincentius Titih Gita Arupadatu yang dipindahkan ke Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta dari Rutan Kelas II A Yogyakarta pada 12 April 2021 langsung diisolasi mandiri selama 14 hari dengan masa pengenalan lingkungan (mapenaling) selama satu bulan.

Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta, kata dia, meniadakan kegiatan pemindahan kamar pada periode Juni sampai Agustus 2021 lantaran adanya penyebaran Covid-19.

Sementara, eks napi Vincentius kala itu dipindahkan ke Paviliun Cempaka dengan dasar adanya komorbid atau penyakit bawaan, namun yang bersangkutan melakukan pelanggaran dan dipindahkan ke kamar risiko tinggi untuk mapenaling ulang.

Ia menuturkan Vincentius telah bebas dari Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta melalui Cuti Bersyarat (CB) sejak 19 Oktober 2021 dan masih dalam proses pembimbingan oleh Balai Pemasyarakatan.

"Jadi sekali lagi saya tegaskan tidak benar pernyataan yang bersangkutan bahwa tidak bisa mengurus CB," ungkap Cahyo.

Ia mengatakan Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta meyakini seluruh pelaksanaan kegiatan pembinaan napi atau tahanan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Output" dari kegiatan pembinaan tersebut, kata Cahyo, yakni adanya perubahan sikap atau perilaku, mental, dan fisik bagi narapidana atau tahanan yang selaras dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan.

Sebelumnya, sejumlah mantan napi Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta mengadu ke Kantor Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi DIY, pada Senin (1/11/2021) mengenai dugaan penganiayaan yang mereka alami selama di lapas tersebut.[mu]