Larangan Mudik Diperpanjang, Ini Ketentuannya

Ilustrasi Foto: Suasana di terminal bus saat arus mudik lebaran. [Dok. Dishub Aceh]
Penulis:

Pemerintah Republik Indonesia melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 terus mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) guna menekan penyebaran Virus Corona.

Larangan mudik sebelumnya telah disampaikan melaluiĀ  Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021, tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah sejak 6-17 Mei 2021.

Selanjutnya, pengetatan dilakukan melalui Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah

Addendum tersebut ditetapkan di Jakarta, pada 21 April 2021 dan ditandatangani langsung oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satuan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Doni Monardo.

Dalam Addendum Surat Edaran ini mengatur tentang pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei-24 Mei 2021).

Sementara selama masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021, tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Selain itu, Addendum juga mengatur tentang perjalanan PPDN pada masa peniadaan mudik pada moda transportasi udara, laut, dan darat baik umum maupun pribadi.

Adapun pengecualian aktivitas yang tidak terkena peniadaan libur mudik yakni, bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik.

"Tujuan Addendum Surat Edaran ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antar daerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan," kata Doni dalam surat tersebut.

Kementerian/lembaga, pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya secara lebih rinci, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum selaras dan tidak bertentangan dengan Addendum Surat Edaran.

"Addendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021, serta akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan situasi terakhir di lapangan," tutur Doni dalam surat tersebut.

Berikut isi lengkap aturan dan ketentuan dalam Addendum Surat Edaran Satgas Covid-19:

Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

Pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi, atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.

  1. Kereta api. Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Stasiun Kereta Api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
  2. Transportasi umum darat, akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.
  3. Transportasi darat pribadi. Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, dihimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.

Pengisian e-HAC

Adapun pengisian e-HAC Indonesia diimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia.

Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.

Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Orang yang Dikecualikan Pelarangan Mudik

Pelarangan atau peniadaan mudik lebaran dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, antara lain: