Larangan Operasi Angkutan, LPS: Membunuh Ekonomi Masyarakat Kecil

Sejumlah kendaraan diminta putar balik di perbatasan Aceh-Sumut setelah diberlakukan larangan mudik. Foto IST
Penulis:

Koordinator Lingkar Publik Strategis (LPS), Rizki Ardial menilai, imbauan Pemerintah Aceh terkait larangan operasional angkutan umum angtar kabupaten/kota di Aceh terkesan sebagai sebuah kegagalan nalar dari Pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan.

Hal itu karena mengingat di tengah kondisi pandemi Covid-19 sekarang ini, perekonomian masyarakat dilanda kesulitan.

"Seharus pemerintah dapat berpikir panjang, cara mengatasi lonjakan covid tanpa membunuh perekonomian masyarakat kecil," kata Rizki, Sabtu (8/5/2021).

Baca Juga:

Menurut Rizki, supir angkutan umum bukanlah pegawai Pemerintah Aceh yang setiap bulannya menerima gaji. Meski ada yang tidak punya dasar hukum, tetapi gaji tetap masuk.

Rizki mengatakan, pelarangan angkutan umum untuk beroperasi menjadi masalah baru bagi para kalangan supir. Jika mereka tidak bekerja, maka tidak ada pemasukan, maka hal tersebut dinilai sangat tidak adil.

"Jika memang pemerintah harus tetap melarang mereka beroperasi, berarti pemerintah harus menjamin semua kebutuhan hidup mereka, jangan dibiarkan begitu saja, setiap kebijakan yang dikeluarkan harus ada solusi terhadap masyarakat terdampak," ujarnya.

Oleh karena itu, pihaknya meminta Pemerintah Aceh untuk mengkaji kembali aturan tersebut, jangan sampai ada pihak yang terzalimi di tengah pahitnya kondisi ekonomi sekarang ini.

Ia menambahkan, Pemerintah Aceh juga harus lebih peka terhadap permasalahan masyarakat kecil, sehingga tidak sampai tertindas akibat kebijakan yang dikeluarkan.

"Setiap permasalahan yang ada diberikan solusi jangan ditambah masalah," pungkasnya.[acl]