Lecehkan Anak di Bawah Umur, Kakek di Bener Meriah Diringkus Polisi

"Saat ini pelaku ZK sudah diamankan di Polres Bener Meriah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kepada pelaku akan dikenakan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,"

Satreskrim Polres Bener Meriah berhasil meringkus seorang kakek berinisial ZK (55), atas dugaan pelecehan anak di bawah umur.  Foto: Ist.
Penulis:

REDELONG, READERS  - Satreskrim Polres Bener Meriah berhasil meringkus seorang kakek berinisial ZK (55), atas dugaan pelecehan anak di bawah umur. 

ZK tercatat sebagai salah seorang warga Bener Meriah. Ia diamankan pihak kepolisian atas laporan dugaan pelecehan seksual terhadap seorang anak berumur 12 tahun yang dilakukan di rumahnya, pada Kamis (22/9/2022).

Kapolres Bener Meriah, AKBP Indra Novianto mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari laporan seorang warga ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bener Meriah tentang pelecehan seksual yang menimpa anak di bawah umur.

Indra menyebutkan, awalnya korban mengadu kepada saksi W sambil menangis dan ketakutan. Korban menceritakan tentang peristiwa pelecehan yang baru saja dialaminya di rumah ZK.

"Korban mengadu kepada salah satu saksi tentang peristiwa yang ia alami. Saksi kemudian menceritakan kepada pelapor, yang berujung pada laporan Polisi," ujar Indra, Sabtu (24/9/2022).

Setelah menerima laporan, kata Indra, penyidik langsung membawa korban untuk divisum. Berdasarkan hasil visum serta ditambah keterangan saksi, petugas langsung bergerak menangkap pelaku.

"Saat ini pelaku ZK sudah diamankan di Polres Bener Meriah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kepada pelaku akan dikenakan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," kata Indra.

Editor: Redaksi