Lecehkan Anak di bawah Umur, Mahasiswa Asal Aceh Utara Diringkus Polisi

Kami menerima laporan pelecehan seksual terhadap bunga (nama samaran) pada bulan Februari 2022, namun karena pelaku berpindah-pindah tempat tinggal, sehingga perlu dilakukan penyelidikan lebih mendetail lagi keberadaannya.

NS (29), mahasiswa pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Foto: Polresta Banda Aceh.
Penulis:

BANDA ACEH, READERS – Personel Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh dan Satreskrim Polres Aceh Utara meringkus seorang mahasiswa NS (29), asal salah satu gampong di Kecamatan Dewantara, Aceh Utara. NS ditangkap atas laporan kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, pada Jumat (8/7/2022) kemarin.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, NS ditangkap di rumahnya di Kecamatan Dewantara, Aceh Utara atas dasar laporan pelecehan seksual terhadap seorang bocah berumur 5 tahun di sebuah rumah di gampong Laksana, Banda Aceh, Januari 2022 silam. 

"Kami menerima laporan pelecehan seksual terhadap bunga (nama samaran) pada bulan Februari 2022, namun karena pelaku berpindah-pindah tempat tinggal, sehingga perlu dilakukan penyelidikan lebih mendetail lagi keberadaannya," kata Ryan dalam keterangannya, Sabtu (9/7/2022) malam. 

Ryan menjelaskan, kejadian bermula saat korban sedang bermain di rumahnya, NS yang merupakan tetangga korban tiba-tiba menghampiri korban dan membawannya ke kamar untuk melakukan pelecehan. 

"Bunga dilecehkan oleh NS saat dibawa ke kamar pelaku, ianya dilecehkan di bawah ancaman agar tidak memberitahukan kepada orang lain, dan pada hari Rabu (9/2) silam,  Bunga mengeluh sakit pada alat kelaminnya sehingga orang tuanya membawa korban untuk dilakukan pemeriksaan ke dokter yang akhirnya diketahui alat kelamin Bunga dalam keadaan luka," ujarnya.

Ryan menyebutkan, setelah ditelusuri oleh orang tuanya, korban pun menceritakan kejadian yang dilakukan NS pada dirinya. Setelah itu, langsung melaporkan ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut. 

"Saat ditangkap, NS tidak melawan. Saat ini, NS harus mendekam di rumah tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” pungkas Ryan.

Editor: Rianza Alfandi