LMND EK Banda Aceh Kecam Tindakan Brutal Polisi saat Aksi di Aceh Barat
Diketahui, polisi melakukan tindakan yang melanggar undang-undang. Dijelaskan, awalnya masa ingin bergerak ke Kantor DPRK Aceh Barat namun di jalan, masa langsung di hadang oleh Pihak kepolisian bahkan melepas tembakan gas air mata.
BANDA ACEH, READERS – Ketua Umum Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi-Eksekutif Kota (LMND-EK) Banda Aceh, Dedy Saputra mengecam tindakan berutal aparat kepolisian saat melakukan pengamanan aksi demonstrasi yang dilakukan Aliansi Rakyat Bergerak (AKAR) Aceh Barat, Senin (12/9/2022).
Diketahui, polisi melakukan tindakan yang melanggar undang-undang. Dijelaskan, awalnya masa ingin bergerak ke Kantor DPRK Aceh Barat namun di jalan, masa langsung di hadang oleh Pihak kepolisian bahkan melepas tembakan gas air mata.
“Satu di antara masa aksi langsung tergeletak karena terkena tembakan gas air mata,” kata Dedi Saputra mengulang perkataan salah seorang aktivis di Aceh Barat, Martha dalam keterangan tertulis yang diterima READERS.ID.
Sejatinya, lanjut Dedi, menyampaikan pendapat di muka umum jelas di lindungi undang-undang, dirinya melihat apa yang sedang dilakukan oleh massa AKAR tersebut sangat konstitusional.
“Mereka ingin menyampaikan keresahan rakyat terhadap kebijakan pemerintah yang semakin ugal-ugalan yaitu meminta pencabutan Kenaikan BBM,” tegasnya.
Dedi menyebutkan, aksi yang dilakukan AKAR tersebut sedikitnya sebanyak 13 orang massa aksi ditahan oleh pihak Polres Aceh Barat satu di antaranya Ketua Komisariat LMND Universitas Teuku Umar, Marpandi.
“Maka untuk itu kami mengecam tindakan Berutal Aparat kepolisian Aceh Barat terhadap masa Aliansi Rakyat Bergerak (AKAR) Aceh Barat,” ujarnya.
Kami juga, sambungnya, meminta kepada Kapolres Aceh Barat segera membebaskan massa yang ditahan karena apa yang mereka lakukan jelas dilindungi Undang-undang.
Sumber: Rilis