LPSE Catat Masih 9 Produk UMKM Aceh yang Terdaftar di E Katalog Aceh
BANDA ACEH, READERS – Sedikitnya baru 9 produk UMKM Aceh yang mendaftar pada katalog elektronik lokal Provinsi Aceh tepatnya di Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Aceh. Kamis (29/9/2022).
Kesembilan produk tersebut adalah outer kimono mix motif Aceh, basreng crispi pedas, pisang raket, jilbab motif dan warna alam ramah lingkungan, payung pengantin, susu almond fresh, tundung saji, bumbu mie Aceh meurasa dan terakhir kacang bawang beureuteh.
Menurut Kabag Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Aceh, M. Nur Rifatuddin, membenarkan informasi pendaftaran 9 pelaku UMKM yang terdaftar di E Katalog Aceh tersebut.
“Baru terdaftar dan tayang 9 produk, karena banyak UMKM tidak melengkapi data wajib pajak dan izin usaha dari dinas perizinan setempat,” kata M. Nur.
Dari itu pihaknya terus menunggu pelaku UMKM Aceh untuk dapat mendaftar di E Katalog Aceh guna mempromosikan usaha atau produknya.
M Nur menjelaskan, untuk mendaftar di e-katalog pemerintah Aceh, terdapat beberapa persyaratan yang harus dilengkapi seperti menyiapkan wajib pajak.
Kemudian NIB (nomor induk berusaha) sesuai bidang/jenis usaha, dan meningkat penjualan dengan pola digital sesuai perkembangan zaman.
Untuk diketahui, program ini merupakan upaya pemerintah Aceh yang bertujuan untuk mendukung peningkatan peran serta Usaha Mikro Kecil dan Koperasi (UMK&K) serta penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2002.
Dari itu Pemerintah Aceh melalui biro pengadaan barang dan jasa Setda Aceh mengundang para pelaku usaha di Aceh untuk turut serta dalam proses pencantuman dan penayangan produk usahanya pada katalog elektronik lokal Provinsi Aceh.
Produk atau etalase yang disediakan seperti dalam bidang alat tulis kantor atau ATK, kemudian aspal, bahan material, bahan pokok, jasa keamanan, makanan dan minuman, pakaian dinas, servis kendaraan, beton ready mix dan jasa kebersihan.
Untuk mendaftar di katalog lokal sekaligus usaha barang atau jasa yang tayang dapat dibelanjakan oleh SKPA, pelaku usaha harus memiliki akun SPSE dengan mendaftar melalui website LPSE atau di kantor LPSE terdekat.
Kemudian, akun tersebut juga mesti terdaftar di Agregasi Data Penyedia (ADP) agar bisa login di LPSE mana pun. Selanjutnya pelaku usaha akan diarahkan untuk mengisi data dan informasi yang sesuai dengan peraturan.