LPSK Terima Permohonan Perlindungan David dan Saksi Penganiayaan dari LBH GP Ansor
BANDA ACEH, READERS – Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Ansor (LBH GP Ansor) mengajukan permohonan perlindungan David atas korban penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) anak Ditjen Pajak.
Laporan pengjuan dan permohonan tersebut diterima langsung oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terhadap David (17). korban penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20), anak dari eks pejabat Ditjen Pajak.
“Tiga saksi dari pihak keluarga teman korban segera melengkapi permohonan,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam keterangannya, Sabtu (25/2/2023).
Disampaikan, permohonan tersebut dilakukan karena ketakutan dari saksi lantaran mengingat keluarga dari pihak pelaku sebelumnya merupakan pejabat.
Lebih lanjut dikatakan, kedatangan LBH GP Ansor saat itu diterima oleh Wakil Ketua LPSK Achmadi dan Susilaningtias bersama sejumlah pegawai LPSK.
Namun untuk kedua orang tua dari David tidak ikut serta dan saat ini belum ada pertemuan antara LPSK dan orang tua David.
“LPSK belum bertemu dengan ayah maupun korban, mengingat keluarga masih fokus pada penyembuhan anak korban yang berupaya bangkit dari kondisi koma pasca aksi kekerasan fisik yang dideritanya,” katanya.
Sumber: PMJ News