Majelis Rakyat Papua Berkunjung ke Partai Aceh

Penulis:

Majelis Rakyat Papua (MRP) melakukan kunjungan ke kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Aceh, pada Rabu (1/12/2021).

Kunjungan rombongan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua MRP, Timotius Murib dan Wakil Ketua MRP, Yoel Luiz Mulait.

"Dalam kunjungan tersebut, MRP menanyakan tentang sejarah berdirinya partai lokal di Aceh dan kenapa pelaksanaa peraturan pemerintah tentang partai lokal di Aceh bisa turun dalam waktu yang relatif singkat setelah di sahkan dalam UU 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh," kata Juru Bicara Partai Aceh, Nurazhari.

Nurazhari menuturkan, selain menanyakan soal peraturan tersebut, MRP juga menjelaskan bahwa aturan di Papua terkait UU 21 tahun 2001 tentang Otsus Papua yang sudah ada, yaitu pasal yang mengatur tentang hak bagi rakyat Papua untuk mendirikan partai politik sendiri.

Sayangnya, kata Nurazhari, pasal tentang partai politik Papua ini tidak dapat dijalankan karena terdapat perbedaan tafsir antara rakyat Papua dengan Pemerintah Pusat.

Di mana, menurut rakyat Papua pasal tersebut sebagai partai lokal di Papua, sedangkan Pemerintah Pusat menafsirkan bahwa partai di Papua adalah partai nasional sebagaimana partai nasional lainnya, sehingga selama 20 tahun pasal tentang partai Papua tidak pernah dapat dijalankan sama sekali.

"Dan bahkan dalam revisi UU otsus Papua yang tebaru (UU nomor 2 tahun 2021) pasal tentang Partai Papua dihilangkan sepihak oleh Pemerintah Pusat dan kini MRP sebagai refresentatif kepemimpinan adat di Papua telah mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait dibatalkan beberapa pasal dalam UU otsus Papua terkhusus pasal tentang Partai Papua," sebutnya.