Mantan Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yasin Ditangkap
BANDA ACEH, READERS – Mantan Perdana Menteri atau PM Malaysia Muhyiddin Yasin ditangkap oleh penegak hukum negara itu pada Kamis (9/3/2023) kemarin.
Penangkapan terhadap Muhyiddin Yasin lantaran didakwa korupsi atas proyek pemulihan ekonomi di masa lalu saat dirinya masih menjabat sebagai PM Malaysia.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi Antikorupsi Malaysia (MACC), Azam Baki. Ia mengatakan bahwa penahanan Muhyiddin dilakukan usai diperiksa atas kasus proyek pemulihan ekonomi yang dilakukan saat dirinya berkuasa.
Dilansir dari Kumparan, Muhyiddin pernah berkuasa di Malaysia selama 17 bulan terhitung sejak dari 2020 dan berakhir pada 2021.
Dalam kesempatan penguasaannya itulah Muhyiddin memanfaatkan jabatannya itu melakukan perbuatan salah.
Muhyiddin ditangkap dan terlibat korupsi ditengah menjabat dan terbukti melakukan pencucian uang.
Eks PM Malaysia itu akan dijatuhi pasal dakwaan terkait penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang.
Sebelumnya, ia didakwa korupsi setelah adanya investigasi sejak partainya kalah pemilu dari koalisi pimpinan PM yang saat ini Anwar Ibrahim.
Sejak itu Anwar memerintahkan peninjauan proyek senilai miliar USD yang disetujui Muhyiddin untuk pemulihan ekonomi.
Dalam perintah itu juga termasuk program bantuan COVID-19, namun Muhyiddin diduga tidak mengikuti prosedur dengan benar hingga akhirnya harus berhadapan dengan hukum.
Pasca dilakukan penangkapan, Muhyidin mengaku tidak melakukan tindakannya itu atau membantah tuduhan tersebut. Bahkan ia menilai bahwa tuduhan tersebut sebagai bentuk balas dendam politik.
Editor: Junaidi
Sumber: Kumparan