Masa Penahanan Habis, Eks Bupati Bener Meriah Penjual Kulit Harimau Bebas

Konpers kasus penjualan kulit harimau di Mapolda Aceh, Jumat (3/6/2022). Foto: Zuhri Noviandi/kumparan.
Penulis:

BANDA ACEH, READERS - Eks Bupati Bener Meriah, Ahmadi (41) bersama seorang rekannya berinisial S (44), yang diduga terlibat dalam kasus penjualan kulit harimau dibebaskan dari tahanan Polda Aceh. Tersangka dibebaskan karena masa tahanan telah habis.

“Betul, yang bersangkutan kita keluarkan dari tahanan Polda Aceh, dikarenakan masa tahanannya telah mencapai maksimal,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy kepada READERS, Senin (8/8/2022).

Winardy menjelaskan, kendati masa tahanannya sudah habis, proses hukum terhadap tersangka masih berjalan sebagaimana mestinya. Saat ini berkas perkara masih dalam proses pemenuhan petunjuk jaksa alias P19.

“Pada tanggal 10 Agustus nanti, yang bersangkutan akan kami lakukan pemeriksaaan tambahan”, katanya.

Sebelumnya, Ahmadi ditangkap bersama rekannya oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan kehutanan (KLHK) bersama Polda Aceh atas dugaan kasus jual beli kulit harimau sumatera di Desa Pondok Baru, Kecamatan Bandar, Bener Meriah. 

Sebelum ditangkap dia juga baru terbebas dari kasus korupsi Otonomi Khusus (Otsus) Daerah Aceh yang melibatkan mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf.

Editor: Redaksi