Masuk Masa Tenang, Alat Peraga Kampanye Dibongkar

Dua orang Panwascam Bukit dan pihak terkait bongkar Alat Peraga Kampanye di Dapil I Kabupaten Bener Meriah. (Foto for Readers.id)
Penulis:

REDELONG, READERS – Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah bersama dengan Pimpinan Panwaslih, dibantu PKD dan PTPS serta petugas Satpol PP Kabupaten Bener Meriah melakukan penertipan alat peraga kampanye pada Minggu (11/2/2024).

Penertiban ini dilakukan lantaran memasuki masa tenang untuk pemilu 2024 atau masa kampanye telah berakhir. 

Adapun penertiban alat peraga kampanye di seluruh pemukiman warga Kecamatan Bukit ini dimulai dari Simpang Tiga ke arah Simpang Teritit, kemudian ke arah Panteraya dan kembali lagi ke Simpang Tiga. 

Komisioner Panwascam Kecamatan Bukit, Zaryasyah mengatakan, penertipan alat perga kampanye (APK) ini merupakan bagian dari aturan dalam pesta demokrasi tahun 2024.

"Panwaslih Kabupaten Bener Meriah menargetkan dua hari penertipan alat peraga kampanye, namun kami yakin terkusus untuk Kecamatan Bukit akan selesai hari ini juga,” katanya. 

Ia melanjutkan, semua pihak dapat mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Dia berharap para peserta pemilu agar tidak melakukan sejumlah kegiatan berbau kampanye di masa tenang.

“Tidak ada lagi yang berkampanye di masa tenang, termasuk sosialisasi, silaturahmi, pentas seni, kegiatan keagamaan dan lainnya,” pungkasnya.

Dalam penertiban APK tersebut juga mendapat pengawalan dari pihak kepolisian Polres Bener Meriah.

Amatan READERS, penertiban APK juga di seluruh wilayah Aceh, dan Indonesia pada umumnya, sesuai ketentuan dari KPU RI.

Masa tenang ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Masa tenang berlangsung selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara (Rabu, 14 Februari 2024). Maka, masa tenang akan mulai Minggu, 11 Februari 2024 hingga Selasa, 13 Februari.

Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu. Sehingga, tidak boleh ada aktivitas kampanye apapun sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023.

Adapun hari pencoblosan atau pemungutan suara berlangsung pada Rabu, 14 Februari 2024 dan penghitungan suara dilakukan pada Rabu (14/2/2024) - Kamis (15/2/2024).[]

Editor: M. Nur